Kejati Maluku Utara Didesak Bertindak: Massa Tuding Ada Dugaan Korupsi Raksasa Dana PPJ di Kota Ternate

More articles

Ternate, Investigasi.News– Situasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Antikorupsi, DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kota Ternate, dan Front Perjuangan Antikorupsi Indonesia Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejati segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi. Latif, dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dana PPJ bukan sekadar isu kecil—melainkan persoalan besar yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah fantastis. Berdasarkan data, sebanyak 70.827 pelanggan PLN di Ternate membayar PPJ setiap bulan, dan potensi pendapatan PPJ diperkirakan mencapai Rp2,3–Rp2,4 miliar per bulan atau sekitar Rp27,6 miliar per tahun.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana PPJ Kota Ternate sudah resmi diusut Polda Maluku Utara atas instruksi Kapolda. Ini bukan isu sembarangan,” tegas Juslan, Kamis, 13 November 2025.

Dalam aksinya, Juslan juga mengungkap bahwa persoalan retribusi sampah tak kalah mengkhawatirkan. Retribusi yang seharusnya dipungut melalui OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, justru dialihkan Pemkot Ternate kepada Perumda Ake Gaale dengan tarif Rp10.000 per pelanggan setiap bulan.

Juslan menyebut kebijakan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lebih jauh, ia menyoroti dugaan bahwa pungutan retribusi Rp10.000 tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh Perumda Ake Gaale.

“Saat ini ada kurang lebih 35.000 pelanggan Perumda Ake Gaale. Namun retribusi sampah yang dibayarkan warga diduga tidak sampai ke kas daerah dan bahkan menjadi utang sebesar Rp1,2 miliar. Ini ironi sekaligus ancaman serius bagi tata kelola keuangan daerah,” ujarnya lantang.

Juslan menegaskan bahwa rangkaian dugaan penyimpangan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap undang-undang, terutama UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut bahwa kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat—seperti pajak dan retribusi pelayanan publik—justru menjadi ladang penyimpangan.

“Bayangkan, PPJ dikutip setiap bulan, retribusi sampah juga, tapi kondisi lapangan mengenaskan. Banyak titik di Ternate gelap gulita karena tidak ada PJU. Padahal PPJ wajib dialokasikan untuk penyediaan dan pemeliharaan lampu jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, kegelapan sejumlah ruas jalan bukan hanya kegagalan pelayanan publik, tetapi juga mengancam keselamatan warga, meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas.

Dalam aksi tersebut, massa mengajukan lima tuntutan keras:

  1. Mempertanyakan dugaan penyimpangan Dana PPJ Kota Ternate 2024–2025 yang saat ini resmi diusut Polda Maluku Utara.
  2. Mendesak Polda memeriksa semua pihak terkait, termasuk mantan Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali.
  3. Menuntut Kejati Maluku Utara menelusuri pungutan retribusi sampah Rp10.000 yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
  4. Menuntut pemanggilan Wali Kota Ternate dan Dirut Perumda Ake Gaale terkait dugaan utang retribusi sampah sebesar Rp1,2 miliar.
  5. Mendesak Komisi II DPRD Kota Ternate menggelar RDP bersama OPD teknis untuk memastikan kejelasan pengelolaan PPJ dan retribusi sampah.

Aksi berakhir dengan seruan keras agar penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret.

(Jeck)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest