Malut, Investigasi.News-, Aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak Kepulauan Sula yakni Maryam Sapsuha (Caca Yam) angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sula inisial MLT alias Mardin.
Menurutnya, pasca ditetapkannya MLT sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus ini maka menambah panjang deretan pelaku kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Yang sangat disayangkan pelaku adalah (oknum) anggota DPRD, yang notabene sebagai pejabat publik, jelas ini sangat memalukan secara kelembagaan”, ujar Caca Yam mengawali keterangan persnya (14/11).
Kepada Investigasi perempuan yang sudah malang-melintang berkecimpung pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, mendesak Penyidik Polres Sula untuk segera melakukan penahanan terhadap MLT.
“Segera lakukan penahanan agar memberikan kepercayaan publik, karena kasus begini di Sula cukup tinggi, apa lagi saya mendengar korban mengalami trauma, ditahan agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya”, pungkasnya.
Kemudian DPRD melalui Badan Kehormatan (BK-DPRD) segera gelar sidang etik terhadap Pelaku (MLT-red), karena sudah menyandang status Tersangka (TSK), tunjukkan keberpihakan lembaga terhadap Kasus ini, dan demi menjaga citra dan marwah lembaga, imbuh Caca Yam.
“Partai Hanura juga harus bersikap, lebih baik kehilangan satu orang ketimbang mempertahankan yang kemudian merusak nama baik partai secara luas”, tandasnya.
Caca Yam menilai, jangan beri ruang untuk predator seksual maupun pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, hal ini demi memberikan efek jera dan menjadi momok bagi yang lain.
“Saya sangat prihatin di Sula begitu marak kasus seperti ini, korbannya beragam mulai dari perempuan dibawah umur sampai lansia, demikian juga pelaku, mulai dari kalangan biasa ini malah merambah ke Pejabat Publik, jadi sudah seharusnya kasus seperti ini menjadi perhatian kita semua”, tutup Caca Yam.
Sementara itu dapat dikabarkan bahwa dugaan Pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD berinisial MLT atau Mardin cukup menyita perhatian publik, bahkan sebelumnya ramai diberitakan kejadian yang dialami pelapor sekaligus korban, seseorang perempuan berinisial DR (28) atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MLT (33) pada tanggal 21 April 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas DPRD Desa Mangega, Kec. Sanana Utara, Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara.






