Sawahlunto, investigasi.news-Jum’at, 14 November 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal menandatangani Nota Kesepakatan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penandatanganan MoU tersebut menghadirkan kolaborasi antara Pemko Sawahlunto dan pihak legislatif serta instansi vertikal, yakni DPRD Sawahlunto, Kodim 0310 Sawahlunto–Sijunjung, Polres Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, BPS, BNNK, Kementerian Agama Sawahlunto, Rutan Kelas IIB, dan Lapas Narkotika.
Kegiatan ini menegaskan kebutuhan mendasar akan sinergi yang efektif antar-tingkatan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Nota Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan instansi vertikal dalam melaksanakan kerja sama guna mengoptimalkan potensi serta sumber daya yang dimiliki bersama.
Selain itu, MoU ini juga dirancang untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai kewenangan yang berlaku sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih terukur dan terpadu.
Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan dasar terus meningkat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tumpak

