Kepulauan Mentawai, investigasi.News– Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, kali ini dengan menangkap seorang tersangka kasus judi online (12/11).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada para pemain.
“Tersangka berinisial A.H., warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Kompol Bustanul Alamsyah.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka menjual chip HGI kepada pemain seharga Rp57.000 dan membeli kembali chip dari pemain seharga Rp50.000.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Rory Ratno mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan judi online. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mebri

