Murung Raya, investigasi.news – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.Si, mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Murung Raya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan guna menghindari kepadatan menjelang batas waktu pelaporan. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pajak dan peningkatan penerimaan negara.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara yang baik. Dengan melaporkan lebih awal, kita bisa menghindari kendala teknis dan memastikan prosesnya berjalan lancar,” ujar Hermon (15/02).
Ia menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Hermon mengajak semua pihak, baik individu maupun badan usaha, untuk aktif dalam melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan, termasuk layanan e-Filing dan e-Form yang dapat diakses secara daring melalui laman resmi DJP. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika mengalami kendala dalam proses pelaporan.
“Melaporkan SPT lebih awal bukan hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga berkontribusi dalam kelancaran administrasi pajak secara nasional. Mari bersama kita wujudkan Indonesia yang lebih maju dengan kepatuhan pajak yang lebih baik,” tutup Hermon.
Zulmi