Medan, Investigasi.news – Dalam proses pengajuan pembayaran Pajak BPHTB, wajib pajak mengajukan permohonan validasi/verifikasi BPHTB antara lain, dengan melampirkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan peta bidang tanah masing-masing wajib pajak.
Untuk perhitungan Pajak BPHTB, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menghitung luas tanah (bumi), luas bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan tarif dalam menghitung besaran Pajak BPHTB.
Kemudian, melakukan Verifikasi atas luas tanah dan bangunan yang dihitung dalam Pajak BPHTB didasari pada luas yang tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat.
Dari hasil penelusuran Poskotasumatera.com, ada temuan informasi hasil pemeriksaan BPK RI perbulan Mei 2022. Temuan informasi tersebut, berupa PT. ISJ (Indo Spadan Jaya) group Asian Agri memiliki piutang pajak yang cukup fantastis kepada negara.
PT. ISJ membayar Pajak BPHTB dengan jenis peningkatan hak milik sebagai
tindak lanjut telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun. Tanggal permohonan HGU dari wajib pajak PT. ISJ pada 14 November 2014, untuk keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 4 Agustus 2021, dengan Nomor : 48/VIII.
Informasi yang diperoleh, adanya pemeriksaan fisik bersama antara PT. ISJ dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Bapenda, Dinas PUPR, Inspektorat). Pemeriksaan tersebut dilakukan tanggal 12 Mei 2022. Diketahui, hasil pemeriksaan berupa titik koordinat lokasi lahan milik PT.ISJ tidak berada dalam lokasi HGU (hak guna usaha). Peta Bidang Tanah dari BPN pun tidak terdapat titik koordinat.
Usai pemeriksaan lahan, PT. ISJ pun menunjukan bangunan di lokasi yang diperiksa melalui prosedur alternatif, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menghitung luas bangunan di lokasi PT. ISJ berdasarkan bangunan yang ditunjuk oleh PT ISJ. Namun, luas bangunan yang dihitung juga belum mencukupi data luas bangunan yang dilaporkan pada surat setoran pajak daerah (SSPD). Sampai dengan pemeriksaan berakhir, data pendukung keberadaan bangunan terkait berupa titik koordinat HGU belum diperoleh.
Dengan demikian, luas bangunan wajib pajak tersebut belum dapat diverifikasi dengan memadai berdasarkan pada dokumen yang ada pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Bapenda. Akibat dari hal tersebut, PT. ISJ memiliki utang kepada negara sebesar Rp.33,540 milyar.
Jumlah piutang itu atas dari lahan dan bangunan yang berada di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan. Adapun Proporsi BPHTB yang terutang PT. ISJ lahan sebesar Rp.27,944 Milyar lebih, dan utang bangunan sebesar Rp.984 juta lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, pada Pasal 112 ayat (a) dan (b). Hingga PT. ISJ memiliki utang PBB-P2 kepada negara sebesar Rp.33,540 Milyar.
Adanya temuan informasi tersebut, Dian Wahyudi, yang juga Pimpinan Redaksi dari Media Siber intennews.com ini mengajukan permintaan informasi ke PPID melalui Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita mengajukan beberapa pertanyaan ke PPID Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Kominfo. Soal temuan hasil pemeriksaan BPK RI di Kabupaten Labuhanbatu terkait yang kita sampaikan tadi, yakni mengenai data pajak PBB per-bulan Mei tahun 2022 milik PT Indo Spadan Jaya (ISJ) senilai Rp.33,540 milyar menjadi temuan BPK RI. Selain itu, kita menanyakan soal pelunasan PBB milik PT. ISJ, kemudian luas HGU, yang dimiliki PT. ISJ,”ujar Dian Wahyudi via selular, Kamis (6/2/2025), sambil menunjukan bukti balasan pihak Pemkab Labuhanbatu.
Surat melalui PPID Pemkab Labuhanbatu tersebut, menurut Dian Wahyudi sudah ada tiga atau empat kali surat diajukan, namun balasannya kurang memuaskan, dan saya merasa ada dugaan yang ditutup – tutupi oleh pihak Bapenda Labuhanbatu terkait pajak PBB itu.
“Saya ajukan secara PPID Pemkab Labuhanbatu melalui pihak Dinas Kominfo. Yang ada, saya kurang puas jawaban dari Kepala Bapenda Labuhanbatu. Apalagi, surat keberatan saya ke Dinas Kominfo atas jawaban sebelumnya, sangat lambat sekali memberikannya. Sudah melampaui batas limit waktu kerja,”terang Dian Wahyudi.
Dian Wahyudi memaparkan, isi jawaban dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu adanya temuan BPK RI terkait tertunggaknya pembayaran PBB sebesar Rp.33,540 Milyar. Dalam isi surat jawaban Kepala Bapenda Kabupaten Labuhanbatu, Andre Nurul Manik, S.STP.,MM bernomor : 973/293/BAPENDA-II/2025 tanggal 06 Februari 2025, ke Dian Wahyudi seperti berikut :
1. Data temuan BPK RI atas tunggakan pembayaran pajak PBB senilai Rp 33,540 milyar, terkait data pelunasan, pihak Bapenda tidak dapat memberikan. Dengan alasan, pengelolaan atas PBB PT. Indo Spadan Jaya berada di kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat. Karena, PBB milik PT. ISJ, kategori P3 atau perkebunan.
2. Terkait data pelunasan hutang pajak, pihak Bapenda menyatakan tidak berada di kantornya.
3. Data jumlah HGU milik PT. Indo Spadan Jaya tidak juga berada di Bapenda. Melainkan berada di kantor pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
“Pada hal, dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022, penumpuan perbaikan di tujukan kepada pihak Bapenda Kabupaten Labuhanbatu yang tidak optimal dalam mengawasi pengelolaan pajak, meverifikasi pengajuan pembayaran pajak BPHTB milik PT. ISJ. Selain itu, BPK RI, telah merekomendasikan ke Bupati Labuhanbatu untuk memerintahkan Bapenda untuk memeriksa data aset tanah dan bangunan milik PT ISJ. Dan seharusnya, dari 2 tahun yang lalu, pihak Pemkab Labuhanbatu terkhusus Bapenda, sudah memegang data tersebut. Apa masih membantah?. Kami akan mengadukan hal keberatan terkait jawaban yang diberikan ini ke komisi informasi, agar dapat diketahui dengan jelas, sudah sampai mana tunggakan pajak BPHTB milik PT. ISJ (Indonesia Spadan Jaya) di selesaikan,”jelas Dian. (Ricky)