Maluku Utara | Investigasi.News – Aroma dugaan pelanggaran hukum di sektor tambang kembali mencuat dari Pulau Gebe. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Mineral Trobos yang disebut-sebut beroperasi melampaui batas izin resmi kawasan hutan. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (Formalintang-Jakarta) mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan memanggil Direktur Utama perusahaan tersebut untuk diperiksa.
Formalintang menegaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus konsisten menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari dugaan penggunaan ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan, serta untuk memastikan pemulihan ekosistem dan perlindungan kepentingan rakyat.
Namun, menurut mereka, langkah penertiban belum sepenuhnya membuat perusahaan tunduk. Dugaan pelanggaran muncul dari temuan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos disebut hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Sementara dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare—selisih sekitar 145,41 hektare.
“Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan kawasan hutan di luar izin resmi,” ujar Koordinator Formalintang Jakarta, M. Rizal Damola, Minggu (15/02/2026).
Ia juga menyoroti rencana produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurutnya, target sebesar itu dinilai sulit dicapai bila hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
“Ini memunculkan dugaan aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah koridor yang diizinkan,” katanya.
Formalintang menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Mereka juga mengingatkan potensi dampak lingkungan seperti pembukaan vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, hingga risiko longsor, serta potensi pencemaran air akibat limbah tambang.
Di sisi lain, aktivitas di luar izin resmi juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian negara apabila tidak tercatat dalam mekanisme pajak dan royalti yang sah.
Formalintang mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Satgas PKH yang telah memasang plang larangan di lokasi site. Namun mereka menilai langkah administratif belum cukup tanpa proses hukum yang tegas dan transparan.
Sebagai bentuk sikap, Formalintang Jakarta mendesak:
- Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Mineral Trobos.
- Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan mempertimbangkan pencabutan IUP jika ditemukan pelanggaran.
- Penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga ada kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mineral Trobos terkait tudingan tersebut. Publik kini menunggu: akankah dugaan ini diuji secara terbuka di meja hukum, atau kembali mengendap di balik tumpukan dokumen?
Jak






