Pengedar Sabu Residivis Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman di Campago Selatan

More articles

Pariaman, investigasi.news – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil meringkus seorang residivis inisial ED (53) pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Korong Simpang III Palanggahan, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15:30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/9/II/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di sebuah pondok. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Iptu Darmawan, Minggu (15/2/2026).

Setelah pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang di lempar oleh pelaku ke atap pondok, dan 3 (tiga) buah pipet bening ukuran kecil berisi sabu yang dibuang pelaku kebawah pondok.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Vivo warna merah, serta uang sebesar Rp 200 ribu. Saat penggeledahan disaksikan langsung oleh Wali Korong dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dihadapan petugas dan saksi pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Diketahui juga pelaku ED ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Iptu Darmawan.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang DPO berinisial Z. Transaksi dilakukannya secara tatap muka pada 5 Februari 2026 di Jembatan Pasar Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

“Ia menyebutkan menerima sebanyak 1,4 gram sabu menggunakan plastik bening dengan harga Rp 250 ribu dengan sistim cash. Dari keterangan pelaku, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan pengejaran terhadap DPO inisial Z yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Iptu Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest