Sekretariat Jenderal DPR RI Teruskan Pengaduan Dugaan Oknum TNI ke Komisi I untuk Ditindaklanjuti

More articles

Ntt,Investigasi.News — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sekretariat Jenderal resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan jabatan yang melibatkan oknum TNI.

Laporan tersebut diajukan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dan telah diteruskan kepada Pimpinan Komisi I DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/1753/HK.10/2/2026 tertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI, Dr. Udya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi I DPR RI telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Surat Saudara telah kami sampaikan kepada Pimpinan Komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut,” demikian bunyi pemberitahuan resmi tersebut.

Sekretariat Jenderal DPR RI juga memberikan nomor tiket pengaduan K253299 yang dapat diakses melalui sistem pengaduan daring DPR RI. Pelapor diarahkan untuk memantau perkembangan penanganan melalui portal resmi pengaduan DPR.

Selain itu, DPR RI mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat selanjutnya diharapkan disampaikan dalam bentuk dokumen PDF atau hasil pindai dan dikirim melalui aplikasi SP4N-LAPOR yang terintegrasi dengan sistem pengaduan pemerintah.

Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup pengawasan di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Jika laporan yang dimaksud menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum TNI, maka isu tersebut berada dalam domain strategis yang sensitif dan menyangkut akuntabilitas institusi pertahanan negara.

Secara normatif, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, termasuk terhadap institusi pertahanan. Langkah administratif yang diambil Sekretariat Jenderal DPR RI menunjukkan bahwa laporan telah masuk dalam sistem resmi dan tidak diabaikan.

Perkembangan laporan ini akan menjadi uji konkret efektivitas fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam perkara yang menyangkut akuntabilitas aparat pertahanan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tentara Nasional Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas substansi laporan dimaksud. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat penjelasan dari pihak terkait.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest