Labuhanbatu – Beredar video di Instagram milik media online Koran Nusantara, sebuah penampakan didalam gudang yang banyak babytank dan jeregen berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Pertalite diperkirakan puluhan ton, dijaga oleh sejumlah orang berada di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dugaan kuat penimbunan BBM subsidi jenis PARTALITE tersebut, informasi sudah cukup lama berlangsung. “Betul bang, udah lama bang gudang itu untuk menyimpan pertalite,”ungkap seorang Sumber terpercaya yang tidak ingin ditimbulkan namanya, Minggu (8/3/2026) ketika ditemui di Warung Kopi seputaran kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumber juga mengungkapkan, gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis PARTALITE itu, sudah sering diberitakan oleh Wartawan. Namun, tidak pernah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Berulang lah bang diberitakan. Tapi tak ada tindakan. Ya, gitu – gitu ajalah. Enggak ada tindakan dari kepolisian bang,”ungkap sumber.
Belum lama ini, lanjut sumber, pemberitaan dan video yang sama dari media online Koran Nusantara di media sosial instagram dan Facebook menunjukan banyaknya BBM subsidi pertalite yang disimpan di dalam babytank dan jeregen.
NR, warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (15/3/2026), ketika diwawancara via telepon aplikasi WhatsApp mengatakan, gudang yang diduga kuat menimbun BBM subsidi jenis pertalite, sudah ditutup.
“Ku dengar cerita sudah ditutup bang,”ucapnya, sembari mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari temannya juga.
Sebelumnya, informasi diperoleh dari seorang warga yang sering mengunjungi Desa Sei Kasih, dimana lokasi gudang ”penimbunan” BBM subsidi jenis pertalite. Kata warga tersebut, gudang itu telah di grebek oleh pihak Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu.
“Gara – gara mahasiswa, udah di grebek Polsek, besoknya Polres,”katanya melalui pesan whatsap, Jum’at (13/3/2026) sekira pukul 16.57 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endarjaya, ketika dikonfirmasi via pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 13.04 Wib, terkait informasi ada penggrebekan gudang yang diduga menimbun BBM subsidi jenis pertalite di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, belum memberikan jawaban hingga Minggu (15/3/2026).
Perihal penggrebekan gudang yang diduga kuat tempat penimbunan BBM subsidi jenis pertalite, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Muhammad Jihad Fajar, via pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 11.06 Wib, tidak juga memberikan jawaban hingga Minggu (15/3/2026).
Dari hasil penelusuran media ini, gudang yang diduga kuat menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite di Desa Sei Kasih, ternyata sudah cukup lama beroperasional, dan berulang kali di beritakan, namun belum ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum.
“Sudah lama itu beroperasional gudangnya. Dari berita yang ku baca, bertahun – tahun. Ya gitu aja, diributkan sama wartawan, ditutup. Kalau sudah gak ribut lagi, operasional lagi. Ya, gitu – gitu ajalah. Mana ada tindakan dari polisi. Pengusahanya aja enggak pernah ditangkap,”ujar warga yang mengetahui jejak gudang yang diduga kuat tempat penimbunan BBM bersubsidi, Minggu (15/3/2026).
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekedar pelanggaran administrasi, Melainkan kejahatan serius terhadap hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 UU Migas, yakni, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
“Selain itu, Pas 56 UU Migas, yakni, “Mengatur dan membantu, turut serta, atau memfasilitasi tindak pidana migas, termasuk pihak SPBU yang terbukti terlibat atau dengan sengaja membiarkan praktik ilegal berlangsung,”ungkap Praktisi Hukum Nasir Wadiansan Harahap, SH, Minggu (15/3/2026).
Kemudian, Pasal 48/ KUHP, berbunyi, “(Penadahan/Pertolongan jahat), dapat dikenakan kepada pihak penerima, menyimpan, atau memperdagangkan BBM subsidi hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi atau komersial.
Tidak hanya soal hukuman pidana, Pertamina Petra Niaga berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berat SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Mulai dari penghentian pasikan, denda operasional, hingga pencabutan izin SPBU.
“Ungkap dan Tangkap PENGUSAHA serta SPBU yang telah berani bermain – main dengan BBM bersubsidi. Pastinya, masyarakat yang sempat resah dengan pasokan BBM, ingin tau siapa dalangnya,”ujar Nasir. (Rif/Ben)










