Kota Solok, investigasi.news- Untuk memberikan pemahaman serta pengertian pada Masyarakat, terhadap pentingnya menentukan hak dan kepastian hukum.atas kepemilikan tanah dan Pembuatan Sertifikat, Kantah Kota Solok selalu bersosialisasi pada masyarakat kelurahan yang ada di Kota Solok.
Sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono.S.SiT. SH menjelaskan tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penataan gunaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk ketentuan dan persyaratan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. PTP ini mempertimbangkan kesesuaian tata ruang. PTP diberikan untuk berbagai kegiatan, seperti penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan penggunaan tanah.Â
Begitu pula dengan Elaborasi, dijelaskan Sajono, tentang Analisis Teknis Penataan Guna Tanah, PTP berisi hasil analisis teknis terkait bagaimana tanah dapat dimanfaatkan dan digunakan sesuai peraturan yang berlaku.Â
Ketentuan dan Syarat Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan, PTP menetapkan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, termasuk kriteria kesesuaian dengan tata ruang. PTP memastikan bahwa pemanfaatan tanah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang berlaku.Â
Lebih jauh Sarjono menjelaskan PTP digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penerbitan KKPR, penegasan status Tanah Timbul, dan kebijakan penggunaan tanah, dan hal.ini Penting bagi Transaksi. Dalam transaksi jual beli tanah, PTP dapat menjadi pertimbangan penting untuk memastikan tanah yang akan dibeli dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana, terangnya. ( Wahyu)








