Jember, Investigasi.News- Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sudah mulai direalisasikan pada awal Juni.
Namun, kenyataannya masih ada beberapa P3K yang berada di 8 Puskesmas masih belum mendapatkan, yang diantaranya puskesmas Kalisat, puskesmas Ledokombo, puskesmas, Klatakan, puskesmas Rowo tengah, puskesmas Rambipuji dan masih ada 3 puskesmas lainnya.
Wahyu Prayudi Nugroho, anggota DPRD Kabupaten Jember dari fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa secara regulasi nasional (PP Nomor 9 Tahun 2026), pegawai paruh waktu memiliki hak regulasi terhadap THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu langsung berkomunikasi dengan Dinas terkait.
“Setelah kami konfirmasi kepada dinas terkait, ada 8 Puskesmas yang masih belum di cairkan dan masih dalam proses administrasi.” Ujar Wahyu.
Ia berharap secepatnya (besok) pegawai P3K sudah bisa menerima gaji ke-13.
Selanjutnya, Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk segera membenahi tata kelola dan memperjelas hak keuangan tenaga kesehatan (nakes) di 8 puskesmas yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Kami akan menindaklanjuti masalah tersebut kepada dinas kesehatan dan puskesmas, kenapa sampai ada keterlambatan pencairan gaji ke 13 P3K di 8 Puskesmas tersebut.” Imbuh Wahyu.







