Padang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat mengambil langkah serius menyikapi beredarnya informasi di sejumlah media daring dan media sosial yang menyebut Plt Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, diduga meminta upeti dan membekingi aktivitas pertambangan. Untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, PWI Sumbar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), sementara Aspon Dedi menyiapkan dua langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan dirinya.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan antara jajaran Pengurus PWI Sumbar dengan Plt Ketua PWI Paliko, Aspon Dedi, di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan itu, Aspon diundang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan kronologi peristiwa secara rinci, baik secara lisan maupun melalui laporan tertulis.
Aspon hadir didampingi sejumlah pengurus dan anggota PWI Paliko. Ia diterima Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Sekretaris DKP Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia Eriyanto Leo, Ketua SIWO PWI Sumbar Syaiful Husein, serta anggota DKP Rusdi Bais.
Dalam rapat tersebut, PWI Sumbar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang diketuai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany. Tim tersebut beranggotakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martinus, serta Sekretaris DKP PWI Sumbar Emil Mahmudsyah.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies mengatakan pembentukan TPF diperlukan mengingat isu yang berkembang dinilai sensitif dan berpotensi mencoreng nama baik individu maupun organisasi.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” tegas Widya Navies.
Ia menambahkan, informasi yang beredar tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik Aspon Dedi, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas dan marwah organisasi PWI apabila tidak ditangani secara objektif dan profesional.
Senada dengan itu, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menyatakan hasil kerja Tim Pencari Fakta akan menjadi dasar bagi PWI Sumbar dalam menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Sementara itu, Aspon Dedi menegaskan akan menempuh dua jalur dalam menyikapi persoalan tersebut. Untuk pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik, ia akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melayangkan somasi serta mengadukan media terkait ke Dewan Pers.
“Saya akan menyampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” ujar Aspon.
Adapun terhadap unggahan di media sosial maupun konten yang tidak termasuk produk jurnalistik, Aspon menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, perusakan kehormatan, serta dugaan penyalahgunaan nama PWI oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, ia juga mengaku sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan PWI untuk meminta atau menghimpun bantuan, yang menurutnya perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Sumbar menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Aspon terkait penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik melalui mekanisme Dewan Pers. Pendampingan tersebut akan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany bersama Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martinus.
Sementara untuk langkah hukum terhadap konten di media sosial maupun pihak lain di luar mekanisme pers, Aspon Dedi menyatakan tengah mempersiapkan tim kuasa hukumnya.
Jengsus



