Kapolres Perintahkan Tipikor Lidik Proyek Mangkrak Kampus ISI

More articles

Padang Pariaman, investigasi.news – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait mangkraknya proyek pembangunan gedung kuliah ISI Padang Panjang di Korong Tarok, Kapolres Padang Pariaman AKBP. Ahmad Faisol Amir,S.ik,MH perintahkan Tipikor turun kelapangan guna mengumpulkan Data dan Informasi. Pada Rabu (13/08) siang Kanit Tipikor Iptu. Yutedi,SH bersama Tim langsung mendatangi lokasi proyek di Korong Tarok Kanagarian Kapalo Hilalang.

Kepada Media Kapolres mengatakan bahwa, informasi tersebut mendapat attensi dari pimpinan dan harus segera ditindaklanjuti guna mendapatkan kepastian, agar masyarakat tidak berbeda persepsi kepada Penegakan Hukum.

“Tentunya ini harus segera ditindaklanjuti, kenapa proyek pembangunan gedung kuliah ISI itu sampai mangkrak?” Katanya

Sebab bagaimanapun uang negara sudah keluar untuk membiayai proyek tersebut, tapi tidak bisa diselesaikan, ini kenapa? Dan tentunya harus segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian, apakah disana ada kerugian negara, atau sebaliknya.

Dan yang pasti saya sudah perintahkan Tipikor untuk segera cek kelokasi apakah benar ada proyek mangkrak tersebut. Ternyata di dapati oleh anggota saya bahwa memang ada, sudah mangkrak dan tidak di jaga ini sama saja terdapat indikasi, jadi saya sampaikan pada teman media, untuk saat ini baru tahap pengumpulan data dan informasi, bilamana nanti ditemukan potensi maka segera ditingkatkan ke penyelidikan” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,

Proyek Milyaran Rupiah yang dikerjakan PT. JU-TZK dikanagarian Kapalo Hilalang dikerjakan asal jadi dan terkesan hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan saja. Kenapa tidak, proyek bersumber dari APBN T.A 2024 itu senilai Rp. 39 Milyar lebih di biarkan terbengkalai dan pihak penyedia mengerjakan hanya di bobot 13%.
Kini imbas dari pembangunan gedung ISI itu azaz manfaatnya buat kepentingan Pendidikan tidak bisa dimanfaatkan.

Penelusuran media ke lapangan Senin (23/06) pagi ditemukan, akses masuk ke lokasi proyek saja tidak memadai patut di duga pemberi pekerjaan tidak melakukan pengawasan semestinya. Sepertinya proses Lean Clearing (Pembersihan lahan) di areal proyek pun sepertinya asal jadi.

Dari bobot pekerjaan yang diakui PPK 13% tersebut yang terlihat di lapangan hanya tonggak beton yang terpancang di dua titik lokasi dan itu kini dibiarkan begitu saja tanpa ada azaz manfaatnya sementara uang negara sudah dikeluarkan untuk membiayai pembangunan gedung kuliah kampus ISI itu.

Di Lapangan juga terlihat bendungan Dam yang tak selesai alias mangkrak terlihat tumpukan material tanah menggunung di lokasi proyek, dan semak belukar yang telah mulai menutupi areal proyek termasuk tonggak beton yang sudah terpancang itu.

Disini terlihat jelas pengerjaan proyek pembangunan kuliah kampus ISI itu asa jadi dan negara dirugikan hingga Milyaran Rupiah, mestinya PPK bertanggung jawab atas kelalaian itu.

Diketahui Proyek dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu bersumber dari APBN T.A 2024 sebesar Rp. 49 Milyar lebih diperuntukan pembangunan gedung kuliah I kampus ISI adalah sarana penunjang proses belajar mahasiswa ISI padang panjang.

Dari laman LPSE Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di unggah, keluar sebagai Pemenang berkontrak adalah PT. Jembar Utama-Tegar Zora Konstruksi (JU-TZK) KSO yang beralamat di Perum Mustika Blok C 20/12. RT 01/008 Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tanggerang, Banten

Nilai kontrak sebesar Rp. 39,8 Milyar lebih dengan masa pekerjaan kurang lebih 240 hari kalender, adapun lokasi pekerjaan di korong Tarok, kanagarian Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman.

Agus Yuniyarto selaku Penyedia dari PT. JU-TZK di hubungi melalui whats appnya tidak membalas, dihubungi pun melalui ponselnya Selasa (24/06) siang tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Kata Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa

jika sedari awal sudah ditemukan kejanggalan bahwa penyedia tidak mampu menyelesaikan proyek itu, PPK punya hak untuk segera memutuskan.

“Mestinya PPK kegiatan tidak langsung membayarkan uang penyedia atau kontraktor itu sebab perjanjian dalam kontrak dianggap one prestasi yang (putus kontrak)” katanya.

Kalaupun PPK membayarkan, biarkan saja Penyedia mengajukan gugatan berdasarkan penghitungan bersama yang 13% itu ke Pengadilan, sehingga kalaupun nanti berdasarkan Putusan Pengadilan di Bayarkan, baru PPK lepas dari masalah yang timbul di kemudian hari” imbuhnya.

Kini Penyedia hanya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak 13%, itu kan sama saja dia tidak mengerjakan proyek dan terkesan Aji Mumpung, enak benar penyedianya dapat uang milyaran rupiah, pekerjaan tidak diselesaikan, lantas siapa nanti yang bertanggung jawab” tanyanya.

Mestinya, ini menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum menelusuri kebenarannya sehingga uang negara yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk membiayai pembangunan gedung kuliah kampus ISI ada yang bertanggung jawab.
Kalau dibiarkan mangkrak seperti itu, ya jelas lah, negara dirugikan dan masyarakat lokal pun terimbas” tandasnya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest