Solok, Investigasi.News — Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (14/10/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha. SK diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat.
Turut hadir dalam penyerahan SK antara lain Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan tepi danau tanpa izin sesuai rencana tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi,” ujar H. Candra.
Dalam kesempatan itu, Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa wisatawan Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemkab Solok, kami turut berbelasungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
H. Candra menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside wajib mematuhi SK Bupati, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha hingga izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja bagi perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa itu, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Wahyu








