Pekalongan, Investigasi.news– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, dengan melibatkan mahasiswa dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Program ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah dan dunia akademik untuk membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendorong percepatan pendaftarannya ke Kementerian ATR/BPN.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pendaftaran tanah wakaf. “Kewajiban untuk mendaftarkan tanah memang menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi pelaksanaannya memerlukan peran aktif masyarakat. Di sinilah mahasiswa hadir untuk membantu warga yang belum memahami agar mau mendaftarkan tanah wakafnya,” ujarnya pada kegiatan penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40 persen tanah wakaf yang terdaftar secara resmi, sementara 60 persen lainnya belum memiliki sertipikat. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melalui sinergi dengan Kementerian Agama dalam penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam program KKN Tematik tersebut, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Pekalongan. Jika berjalan lancar, seluruh bidang tanah itu berpotensi tersertipikasi.
“Jika semua tanah wakaf ini bisa tersertipikasi, manfaatnya akan besar. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, dan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Bapak Menteri,” kata Ana Anida.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa gerakan kolaboratif lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi, menjadi faktor penting dalam menyukseskan percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional.
“Hari ini dari Pekalongan kita bersama-sama menjadi bagian dari gerakan besar percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kehadiran para rektor dari berbagai provinsi menjadi bukti nyata komitmen untuk mendorong percepatan dan akselerasi penyelesaian tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujar Waryono.
Melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, program KKN Tematik ini diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional. Selain memperkuat aspek legalitas, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengelola tanah wakaf secara aman, transparan, dan produktif demi kemaslahatan umat.
Guh



















