Sabu Diselipkan dalam Kerupuk Sanjai, Satresnarkoba Bukittinggi Ciduk Pengirim di Agam

More articles

Bukittinggi, Investigasi.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disamarkan dalam paket berisi kerupuk sanjai di Kabupaten Agam. Seorang warga Baso ditangkap setelah mencoba mengirim 50 gram sabu ke Bekasi, Jawa Barat, dalam kotak makanan tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Mandiri 2025.

Pelaku berinisial Jlhmi Sgr alias Lay (40) ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang pada Jumat malam, 15 November 2025. Penangkapan berlangsung kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan gerak-gerik mencurigakan Lay saat mengirim paket pada Jumat pagi.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal, SH, MH, mengatakan kecurigaan bermula ketika petugas ekspedisi menilai jawaban Lay tidak konsisten saat ditanya soal isi paket. “Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk sanjai,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi pengiriman. Meski visual tidak sepenuhnya jelas, ciri fisik pengirim cocok dengan data target yang sudah dikumpulkan Satresnarkoba. Tim kemudian melakukan pemantauan berlapis di radius lima kilometer dari lokasi hingga akhirnya mengarah kembali ke rumah Lay.

Saat penggerebekan, polisi mengetahui Lay baru pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini berstatus buronan dan diduga sebagai pemasok sabu. Di rumah Lay, petugas kembali menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumah. “Tersangka mengaku diperintah Robi untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia lakukan,” kata AKP Nofridal.

Polisi juga menyisir rumah Robi dan menemukan seorang pria lain, Kevin (39), beserta setumpuk ganja dan alat hisap sabu. Robi tidak berada di rumah saat penggeledahan dilakukan.

Petugas ekspedisi bernama Nita mengatakan ia melapor karena perilaku Lay tampak tidak lazim. “Jawabannya tidak nyambung ketika ditanya isi paket. Saya lapor ke kantor pusat dan diminta membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, “Linda” dari Panampuang, untuk menghilangkan jejak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Lay dan Kevin kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img

Latest