DPMD Situbondo Sosialisasikan Pilkades, Tegaskan Ikuti UU Nomor 3 Tahun 2024

More articles

Situbondo, investigasi.news – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai upaya memberikan pemahaman regulasi terbaru kepada pemerintah desa dan unsur terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) bertempat di Kantor Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Bina Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, yang sekaligus menjadi narasumber utama. Sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam pelaksanaan Pilkades.

Dalam pemaparannya, Teguh Wicaksono menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting guna menjaga kepastian hukum, stabilitas pemerintahan desa, dan kondusivitas daerah.

“Terkait pelaksanaan Pilkades, terdapat beberapa arahan Mendagri yang wajib dipenuhi. Di antaranya anggaran Pilkades sudah tersedia, jadwal tahapan jelas, serta adanya kesepakatan Forkopimda,” jelas Teguh di hadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, Teguh juga menyoroti ketentuan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya apabila dalam tahapan Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan UU 3/2024.

“Ketentuan ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan. Pemerintah desa diharapkan bersabar dan tetap menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan,” imbuhnya.

Saat ini, tercatat enam desa di Kabupaten Situbondo masih dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, sambil menunggu kepastian regulasi dan tahapan Pilkades sesuai ketentuan terbaru.

Melalui sosialisasi ini, DPMD Situbondo berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan aturan Pilkades, sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai hukum, serta menghasilkan pemimpin desa yang legitimate dan berkualitas. (Agus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest