Bantahan Resmi & Klarifikasi Atas Pemberitaan Tidak Berimbang, Terkait Tuduhan terhadap Kepala Cabang Dinas DKP Kepri Wilayah Batam

More articles

Batam — Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas di sejumlah media online dengan judul dan substansi yang sarat tuduhan serius, insinuatif, serta mengarah pada pembunuhan karakter, kami menyampaikan BANTAHAN RESMIsekaligus KLARIFIKASI TEGAS atas informasi yang disajikan secara sepihak tanpa verifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.

Pemberitaan yang menyebut Kepala Cabang Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam berinisial SA sebagai pihak yang diduga melakukan kongkalikong dengan pengusaha, mengalihkan bantuan keramba apung, hingga menyalahgunakan aset negara, patut diduga kuat tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan profesional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Pemberitaan Cacat Prosedur dan Melanggar Etika Jurnalistik

Kami menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak didahului dengan konfirmasi resmi, tidak memberi ruang proporsional untuk klarifikasi, serta membangun narasi seolah-olah kesalahan telah terbukti secara hukum. Praktik ini secara nyata bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan mencerminkan pola pemberitaan yang menggiring opini publik, bukan menyajikan fakta.

Media yang bersangkutan telah mencampuradukkan dugaan, asumsi, dan opini menjadi seolah-olah fakta hukum, tanpa satu pun putusan pengadilan atau hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

2. Tuduhan Manipulasi Dokumen dan Kongkalikong Tidak Berdasar

Tudingan bahwa SA melakukan manipulasi dokumen perusahaan dan berkolusi dengan pengusaha adalah klaim sepihak yang tidak disertai bukti sah, baik berupa dokumen otentik, hasil pemeriksaan inspektorat, maupun penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Seluruh proses administrasi dan rekomendasi yang dilakukan oleh Cabang Dinas DKP Batam berjalan sesuai mekanisme, berjenjang, dan terdokumentasi, serta melibatkan lebih dari satu unit kerja. Upaya menggiring seolah-olah seluruh proses ditentukan oleh satu individu merupakan narasi menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

3. Isu Pengalihan Bantuan Keramba Apung: Distorsi Fakta

Pemberitaan terkait pengalihan bantuan keramba apung yang disebut dilakukan tanpa prosedur adalah keliru dan cenderung direkayasa. Hingga saat ini tidak ada berita acara, keputusan resmi, maupun dokumen sah yang menyatakan adanya pengalihan bantuan secara ilegal sebagaimana dituduhkan.

Apabila terdapat keterlambatan, perubahan teknis, atau evaluasi penerima bantuan, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif dan pengawasan internal, bukan perbuatan melawan hukum. Menyederhanakan proses birokrasi kompleks menjadi tuduhan pidana adalah bentuk penyesatan publik.

4. Tuduhan Penyalahgunaan Aset Negara Bersifat Spekulatif

Narasi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, penggantian pelat nomor, hingga dugaan rental kendaraan tidak pernah dibuktikan secara faktual. Kendaraan operasional dimaksud tidak dialihfungsikan, tidak disewakan, dan tidak digunakan untuk kepentingan bisnis.
Fakta bahwa kendaraan berada di kediaman pejabat dalam kondisi rusak tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan aset, apalagi tanpa pemeriksaan fisik dan audit resmi dari instansi berwenang.

5. Pemberitaan Berpotensi Menjadi Serangan Terhadap Integritas ASN

Kami menilai kuat bahwa pemberitaan ini tidak semata bertujuan kontrol sosial, melainkan mengarah pada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi dan integritas pribadi seorang ASN, dengan cara membangun opini publik berbasis tuduhan, bukan fakta hukum.
Tindakan semacam ini berpotensi melanggar:

* Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,
* Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila disebarluaskan secara digital tanpa dasar,
* serta prinsip tanggung jawab pers atas akurasi dan keberimbangan informasi.

6. Hak Jawab dan Peringatan Tegas kepada Media

Kami menuntut agar media yang bersangkutan:

1. Memuat hak jawab dan bantahan ini secara utuh dan proporsional,
2. Menghentikan penyebaran narasi tendensius yang belum terbukti kebenarannya,
3. Melakukan koreksi dan klarifikasi terbuka kepada publik.

Apabila tuntutan ini diabaikan, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan akan dipertimbangkan secara serius guna menjaga kehormatan, martabat, dan hak konstitusional pihak yang dirugikan.
Penutup

Kami menegaskan kembali bahwa kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan berbasis fakta, bukan tuduhan liar yang berpotensi menjadi fitnah.

Kebenaran tidak dibangun dari opini sepihak, melainkan dari proses hukum dan verifikasi yang sah. Publik berhak mendapatkan informasi yang jernih, bukan narasi yang digiring oleh kepentingan tertentu.

Fransisco chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest