NTT, Investigasi.News — Dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan hukum terhadap Pelda Chrestian Namo (CN), seorang anggota TNI AD, mencuat ke publik setelah adanya larangan berkomunikasi dengan pengacara serta perbedaan informasi terkait perintah penjemputan dan penahanan oleh aparat militer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum CN, yang menerima rekaman suara dan pesan WhatsApp langsung dari Pelda Chrestian Namo pada 7 Januari 2026. Dalam pesan tersebut, CN menyampaikan bahwa dirinya akan dijemput secara paksa dan ditahan di Denpom Kupang, serta mengaku dilarang untuk menghubungi pengacara.
“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya tidak diizinkan berkomunikasi dengan penasihat hukum. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum dan hak asasi, termasuk di lingkungan militer,” ujar Cosmas.
Lebih lanjut, Cosmas membeberkan adanya perbedaan informasi yang terjadi secara bersamaan di dalam Gedung Kantor Kodim Rote Ndao. Menurutnya, dalam satu waktu dan ruang yang sama, kliennya menerima dua perintah berbeda: pertama, bahwa CN dibawa atas perintah Denpom, dan kedua, bahwa penjemputan dilakukan atas perintah Dandim.
Kejanggalan semakin terlihat saat terjadi keributan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kepada pihak pengacara, dijelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah Denpom. Namun, ketika dikonfirmasi langsung ke Denpom, pihak Denpom menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penjemputan, bahkan mengaku belum mengetahui kasus apa yang disangkakan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap CN.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika bukan perintah Denpom, lalu siapa yang memberi perintah? Dan atas dasar hukum apa klien kami dijemput serta dibatasi haknya?” tegas Cosmas. Perbedaan informasi ini bukan sekadar miskomunikasi administratif, melainkan menyentuh inti rantai komando dan legalitas tindakan.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa langkah mereka bukan bentuk perlawanan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, mereka mengaku justru mencintai dan menghormati TNI sebagai institusi negara.
“Kami mencintai TNI. Yang kami perjuangkan adalah agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam tubuh TNI. Ini penegakan hukum atau justru ‘kejutan hukum’?” ujar Cosmas dengan nada kritis.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijalankan secara tertutup dan tidak melibatkan praktik-praktik yang berpotensi membungkam suara pencari keadilan. “Jangan berlindung di balik pihak lain hanya untuk membungkam kebenaran. Publik berhak tahu apakah ini murni penegakan hukum atau ada indikasi lain yang merugikan hak prajurit,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Denpom Kupang, Kodim Rote Ndao, maupun Dandim setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan perintah penjemputan dan dugaan pembatasan akses terhadap pengacara tersebut.
Severinus T. Laga






