Komisi I DPR RI Respons Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TNI, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pengawasan

More articles

NTT,Investigasi.News — Tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru. Pimpinan Komisi I DPR RI merespons laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Pelda Chrestian Namo dan meneruskannya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan kelembagaan.

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Komisi I dalam merespons laporan tersebut. Menurutnya, penerusan laporan ke Pimpinan Komisi I merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap institusi pertahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Respons dan tindak lanjut ini menunjukkan bahwa DPR RI tetap hadir sebagai representasi rakyat serta menjalankan fungsi kontrol terhadap lembaga negara, termasuk dalam memastikan akuntabilitas di lingkungan TNI,” ujar Rikha.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Dalam konteks ini, laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret unsur TNI menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap sektor pertahanan negara.

Rikha menegaskan, langkah DPR RI tersebut memberikan harapan bagi pencari keadilan, terutama dalam perkara yang menurut kuasa hukum diduga mengandung unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan jabatan.

DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindak lanjut laporan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan bentuk serangan terhadap institusi tertentu.

Ia berharap proses pengawasan yang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip supremasi hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap secara terang dan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak internal TNI terkait substansi laporan yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest