Korban Badai Seroja Laporkan Bupati Kupang, Bukti Permulaan Disebut Sudah Dikantongi Polisi

More articles

Kupang, Investigasi.News – Proses hukum laporan korban badai Seroja terhadap Bupati Kupang, Yos Lede terus bergulir di Polda NTT. Para pelapor, saksi, dan barang bukti telah diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Umum.

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyatakan bahwa seluruh pihak pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Korban badai Seroja yang melaporkan Bupati Kupang sudah diperiksa penyidik Reskrim Umum Polda NTT. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan dan barang bukti telah diberikan kepada penyidik,” ujar Hendrikus Djawa kepada media.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan untuk melangkah ke tahap pemeriksaan terlapor. Ia menilai, jika pemeriksaan terhadap terlapor menemukan unsur pidana, status hukum Bupati Kupang dapat meningkat menjadi tersangka.

Lebih jauh, ia juga menyoroti bahwa selama ini pejabat daerah kerap dianggap memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak sehingga sulit tersentuh proses hukum. Namun dalam kasus ini, ia menilai penyidik Polda NTT menunjukkan sikap profesional.

“Biasanya bupati sering dianggap dilindungi oleh oknum penegak hukum karena berbagai kepentingan, termasuk politik. Tetapi kali ini terlihat bahwa Bupati Kupang tidak bisa mengatur penyidik Reskrim Umum Polda NTT,” ujarnya.

Hendrikus menambahkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk membantu ribuan korban badai Seroja memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, pihaknya berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan dan objektif hingga memberikan kepastian hukum bagi para korban bencana yang selama ini memperjuangkan haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Bupati Kupang Yos Lede belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest