Kupang, Investigasi.News – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Laurensius Naus, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/3/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum CJO & Partners melalui advokat Cosmas Jo Oko, S.H. dan Jondri Linome, S.H., menyusul dihentikannya penyelidikan perkara oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam surat bernomor 035/PERM/CJOP/III/2026 yang disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, kuasa hukum menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Laurensius Naus pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Maubesi–Wini, wilayah Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres TTU dengan nomor laporan polisi LP/B/208/VII/YAN.2.5/2025/RES TTU. Dalam laporan itu, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Adrisanus Tae dan Antonius Molo.
Namun, menurut kuasa hukum korban, penyelidikan perkara tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik Polres TTU. Hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor D/42/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Cosmas Jo Oko menilai penghentian tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di lapangan. “Kami keberatan karena perkara ini dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Padahal para terduga pelaku telah berulang kali meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” kata Cosmas kepada media.
Ia menegaskan permohonan tersebut diajukan agar penanganan kasus ditinjau kembali secara objektif oleh Polda NTT dan memastikan penghentian penyelidikan sesuai fakta hukum serta alat bukti.
“Agenda hari ini kami menyerahkan langsung surat permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda NTT sesuai isi surat yang kami ajukan,” ujarnya. Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Polres TTU.
Permohonan itu turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT. Kuasa hukum berharap melalui gelar perkara khusus, penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat ditinjau kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Severinus T. Laga










