NTT, Investigasi.News – Dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andre Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuai kecaman luas. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kekerasan, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Praktisi hukum nasional sekaligus advokat, Rikha Permatasari, menyebut serangan terhadap aktivis HAM merupakan bentuk teror yang berpotensi membungkam suara kritis yang selama ini memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
“Serangan air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia adalah bentuk teror nyata terhadap demokrasi, kebebasan sipil, dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Rikha dalam pernyataan tertulis yang diterima media.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya intimidasi terhadap individu atau kelompok yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, segala bentuk intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan. Apabila pelaku tidak segera diungkap, hal itu dikhawatirkan akan memperkuat budaya impunitas serta menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum: segera menangkap pelaku penyiraman air keras, mengungkap secara transparan pihak-pihak yang terlibat termasuk kemungkinan aktor intelektual, serta menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi korban dan aktivis HAM lainnya.
“Jika pelaku tidak segera ditangkap dan diproses secara hukum, maka hal ini akan memperkuat budaya impunitas dan menjadi ancaman serius bagi demokrasi,” tegasnya.
Rikha juga menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada Andre Yunus, keluarga, serta seluruh rekan-rekan di KontraS. Ia menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara adil.
Menurutnya, kejahatan terhadap aktivis tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat, serta hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. “Demokrasi tidak boleh kalah oleh teror. Hukum harus berdiri tegak tanpa takut dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Severinus T. Laga










