Kemenag Kota Pariaman Lantik Enam Pejabat, Dorong Percepatan Program Organisasi

Baca Juga

Pariaman, Investigasi.news — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman, H. Rinalfi, didampingi Kasubbag Tata Usaha, secara resmi melantik enam orang pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pariaman. Pelantikan dilaksanakan di aula kantor pada Rabu (16/4/2025).

Dalam sambutannya, Kakankemenag menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mempercepat pencapaian target program kerja. Ia mengingatkan para pejabat yang dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Pelantikan ini adalah hal yang biasa dalam birokrasi. Mutasi dan promosi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, memastikan roda kerja berjalan sesuai aturan dan regulasi,” ujar H. Rinalfi.

Dari enam pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan mutasi dan satu lainnya promosi jabatan dari Penghulu Ahli Madya menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:

  • Syaiful Azmi, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pendidikan Islam, kini menjadi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • Amril, sebelumnya Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Islam.
  • Khairul Firdaus, sebelumnya Penyelenggara Zakat dan Wakaf, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Aldi Arman dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Pariaman Selatan.
  • Erinal menjabat Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah.
  • Mudassir dipromosikan dari Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Pariaman Utara menjadi Kepala KUA Kecamatan Pariaman Timur.

Pelantikan turut disaksikan oleh Kasubbag TU Zahardi dan Pengawas Madrasah Satria, serta dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Pariaman Utara, Erisyaf, yang bertindak sebagai rohaniawan. Turut hadir pula pejabat struktural lainnya, pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), Kepala Madrasah, para Kepala KUA Kecamatan, pejabat fungsional, serta ASN di lingkungan Kemenag Kota Pariaman.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Kakankemenag mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

“Kepada para pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, kami berharap dapat bekerja sesuai aturan, serta memberi kontribusi nyata bagi Kementerian Agama Republik Indonesia,” pungkasnya.

(Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles