Pemkab Mura Tertibkan Tenaga Non-ASN, 775 Orang Tak Lolos Seleksi PPPK

More articles

Murung Raya, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) terus bergerak cepat menyikapi kebijakan nasional soal penataan tenaga Non-ASN. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan komitmen untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi Pemerintah Pusat.

Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala BKPSDM Patusiadi, menegaskan bahwa penataan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang mengamanatkan agar seluruh tenaga Non-ASN ditata paling lambat Desember 2024.

“Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN dengan sebutan apapun selain ASN dan PPPK. Ini adalah instruksi tegas dari pemerintah pusat,” ujar Patusiadi, Rabu (16/4/2025).

Selain itu, penataan juga merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur kriteria pelamar PPPK dari tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Hingga awal 2024, tercatat ada 3.026 tenaga kontrak di Kabupaten Murung Raya. Dari jumlah itu, sebanyak 2.251 orang telah bekerja selama dua tahun atau lebih secara berkelanjutan, sementara 775 lainnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

“Yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai PPPK adalah yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan tercatat dalam database BKN serta OPD. Sisanya, sesuai aturan, tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan,” terang Patusiadi.

Patusiadi menjelaskan bahwa hingga kini, sebanyak 857 tenaga Non-ASN telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan langsung dari Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025.

“Sisanya, 1.394 orang tengah dipersiapkan untuk mengikuti tes PPPK tahap II yang akan dilaksanakan pada April–Mei 2025, sesuai jadwal dari BKN. Bagi yang lulus akan diusulkan sebagai PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus, bisa diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Pemkab Murung Raya memastikan bahwa tenaga kontrak yang memenuhi syarat akan terus diberi SK perpanjangan hingga resmi diangkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025. Gaji mereka juga tetap dibayarkan selama masa transisi ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan amanah regulasi dan menjaga hak-hak tenaga kontrak yang telah mengabdi dengan sungguh-sungguh. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, tertata, dan profesional di Murung Raya,” tutup Patusiadi.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest