Sekjen ATR/BPN Desak Revisi PP 20/2021 Segera Rampung: “Pelaksana di Lapangan Harus Dilindungi Hukum yang Kuat”

More articles

Jakarta, investigasi.news – Pemerintah pusat mulai menyadari bahwa penanganan tanah telantar dan kawasan ilegal tak bisa lagi mengandalkan regulasi tambal sulam. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 harus dipercepat agar menjadi payung hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksana di lapangan, serta selaras dengan arah kebijakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Jangan sampai regulasi ini justru menjerumuskan teman-teman di lapangan yang niatnya menertibkan, tapi malah kena jerat hukum karena aturan yang lemah atau tumpang tindih,” ujar Pudji dalam Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).

Menurut Pudji, pengalaman di lapangan menunjukkan banyak penegakan hukum terganjal regulasi yang tidak sinkron dengan struktur hukum yang lebih tinggi. Hal ini membuka celah bagi mafia tanah, yang memanfaatkan kekosongan atau kelemahan aturan demi kepentingan pribadi.

“Kami ingin para pelaksana merasa tenang saat bertugas, tidak dibayangi ketakutan karena kekosongan hukum. Ini penting dalam konteks pemberantasan mafia tanah dan penertiban aset negara,” tegas mantan perwira tinggi Polri tersebut.

Langkah percepatan revisi PP 20/2021 ini, lanjut Pudji, juga merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari pembenahan total di tubuh kementerian, terutama dalam menghadapi persoalan agraria kronis yang selama ini menyulitkan masyarakat dan investor.

Pudji juga mengingatkan pentingnya menyamakan persepsi di internal kementerian dan lintas lembaga agar revisi yang dihasilkan tidak sekadar kosmetik, melainkan benar-benar operasional dan melindungi pelaksana.

“Biasanya yang paling sulit itu menyamakan persepsi. Tapi kita semua niat baik untuk negara. Jangan sampai pasal-pasal yang ambigu justru dipakai menyerang orang-orang yang sedang bekerja membereskan masalah,” ujarnya.

Untuk itu, Pudji meminta agar semua direktorat teknis dan direktorat jenderal terkait segera merumuskan pasal-pasal krusial yang harus direvisi dengan memperhatikan konteks sosial, politik, dan hukum di lapangan.

Dalam rapat ini, hadir pula para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan kementerian/lembaga lain yang terlibat secara daring. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi sinyal bahwa revisi PP 20/2021 bukan sekadar urusan ATR/BPN, tapi menyangkut masa depan penataan ruang dan pemberantasan tanah telantar secara nasional.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest