Maumere, Investigasi.News – Kuasa hukum Senator DPD RI Angelius Wake Kako (AWK), Meridian Dewanta, S.H., resmi mengajukan pengaduan pidana ke Polres Sikka terhadap Ambo Gaharpung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran data percakapan pribadi tanpa izin.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/S.PENG/KH-MD&R/VI/2026 tertanggal 16 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Sikka.
Dalam pengaduannya, Meridian Dewanta menyatakan bahwa laporan tersebut berawal dari pemberitaan Media Online SuaraSikka.Com tanggal 10 Juni 2026 yang berjudul “Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp754 Juta.”
“Bahwa dalam pemberitaan Media Online SuaraSikka.Com tertanggal 10 Juni 2026 yang berjudul ‘Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp754 Juta’, Sdr. Ambo Gaharpung telah membuat pernyataan-pernyataan yang menuduh atau menuding Klien kami yang merupakan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai pihak yang belum membayar pekerjaan 4 titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada wilayah 3T di Kabupaten Sikka senilai Rp754 juta,” tulis Meridian.
Menurut Meridian, Ambo Gaharpung juga menuduh AWK hanya memberikan janji pembayaran yang tidak pernah direalisasikan sejak Maret 2026.
“Bahwa pada pemberitaan dimaksud, Sdr. Ambo Gaharpung telah pula menuduh Klien kami hanya memberi janji-janji yang tidak pernah terealisir sejak bulan Maret 2026 untuk membayar pekerjaan 4 titik Dapur SPPG pada wilayah 3T di Kabupaten Sikka. Sdr. Ambo Gaharpung menyebut Klien kami hanya mempermainkannya dan menurutnya biaya pembangunan 4 titik Dapur SPPG 3T sudah dicairkan oleh Badan Gizi Nasional dalam dua tahap.”
Meridian juga menyoroti tindakan Ambo Gaharpung yang menurutnya telah menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin.
“Bahwa Sdr. Ambo Gaharpung dalam pemberitaan itu telah sengaja menyebarkan atau mentransmisikan data percakapan chat WhatsApp pribadi antara dirinya dengan Klien kami secara tanpa izin atau tanpa persetujuan dari Klien kami.”
Dalam surat pengaduan tersebut, Meridian menegaskan bahwa AWK bukan pemilik maupun investor proyek pembangunan Dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka.
“Bahwa pada pokoknya dalam pemberitaan dimaksud, Sdr. Ambo Gaharpung telah menuding Klien kami sebagai pemilik Dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka sehingga nama Klien kami harus diseret-seret untuk bertanggung jawab dalam proyek pekerjaan Dapur SPPG 3T dimaksud, padahal faktanya Klien kami bukanlah pemilik dan bukan pula sebagai investor dalam proyek pekerjaan Dapur SPPG 3T itu.”
Ia menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut adalah Christina Lusiana Hari.
“Bahwa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam proyek pekerjaan Dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka adalah istri dari Klien kami atas nama Christina Lusiana Hari sebagai sumbangsihnya dengan uangnya sendiri untuk membantu dan mendukung pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.”
Lebih lanjut, Meridian menjelaskan bahwa pembangunan tujuh Dapur SPPG 3T dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani antara Christina Lusiana Hari selaku investor dan Yohanes Hegon De Ornay selaku penyedia jasa. “Sama sekali tidak ada nama Sdr. Ambo Gaharpung dalam perjanjian itu,” tegasnya.
Menurut Meridian, investor telah memberikan uang muka sebesar Rp595 juta kepada penyedia jasa untuk pelaksanaan pembangunan tujuh dapur tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, hanya dua unit dapur yang berhasil diselesaikan, sedangkan satu unit tidak dikerjakan sama sekali dan empat unit lainnya tidak selesai sesuai rencana.
“Bahwa terhadap keterlambatan dan juga mangkraknya pembangunan 7 Dapur SPPG 3T pada 7 lokasi akibat ketidaksungguhan Penyedia Jasa dalam menjalankan pekerjaannya, maka itu melandasi pihak Investor dan Penyedia Jasa untuk melakukan evaluasi serta perhitungan progres pekerjaan di lapangan berdasarkan persentase capaian fisik yang telah dikerjakan guna menjadi patokan dalam pembayaran.”
Meridian juga mengungkapkan bahwa pihak investor telah menurunkan tim independen untuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Bahwa demi menjamin objektivitas evaluasi serta perhitungan progres pekerjaan di lapangan telah diturunkan Tim Independen guna melakukan verifikasi pada setiap titik pembangunan 7 Dapur SPPG 3T pada 7 lokasi, namun dalam prosesnya pihak Investor mengalami kesulitan menghubungi Penyedia Jasa untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan dimaksud.”
Selain itu, investor juga disebut menemukan adanya tunggakan pembayaran upah pekerja dan material bangunan yang belum diselesaikan penyedia jasa.
“Bahwa bahkan dalam proses menuju rencana pemeriksaan dan perhitungan oleh Tim Apraisal dan Badan Gizi Nasional, pihak Investor memperoleh informasi adanya sejumlah utang pekerjaan di lapangan yang belum diselesaikan oleh Penyedia Jasa berupa tunggakan upah tukang serta pembayaran material bahan bangunan.”
Meridian turut membantah pernyataan bahwa dana pembangunan empat dapur telah dicairkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Bahwa pada saat ini memang belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional untuk pekerjaan 4 unit Dapur SPPG 3T yang dituntut oleh Sdr. Ambo Gaharpung, dikarenakan adanya perubahan petunjuk teknis terkait mekanisme dan skema pembayaran.”
Ia menegaskan bahwa proses pembayaran kepada penyedia jasa masih harus memperhitungkan berbagai faktor, termasuk progres pekerjaan, denda keterlambatan, serta temuan-temuan di lapangan.
Meridian juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai Rp754 juta yang disampaikan Ambo Gaharpung kepada media.
“Bahwa pernyataan Sdr. Ambo Gaharpung yang menuntut pembayaran pekerjaan 4 titik Dapur SPPG senilai Rp754 juta patut dipertanyakan dari mana perhitungannya, sebab jika dikonfrontasikan dengan perhitungan pinalti denda keterlambatan dan dipotong uang DP senilai Rp595 juta, maka pernyataan soal angka Rp754 juta tersebut merupakan karangan perkataan bohong alias membual di siang bolong.”
Atas dasar itu, Meridian menilai pernyataan-pernyataan Ambo Gaharpung telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
“Bahwa dengan demikian pernyataan-pernyataan Sdr. Ambo Gaharpung dalam pemberitaan Media Online SuaraSikka.Com tertanggal 10 Juni 2026 adalah pernyataan yang mencemarkan nama baik Klien kami sebab hal itu dilakukan secara sadar dan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh publik.”
Ia juga menilai tindakan penyebaran percakapan pribadi WhatsApp tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu pun tindakan Sdr. Ambo Gaharpung yang dalam pemberitaan tersebut menyebarkan data percakapan chat WhatsApp pribadi antara dirinya dengan Klien kami sangatlah pantas dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Melalui pengaduan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Polres Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ambo Gaharpung atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.







