Ende, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm membantah tegas informasi yang beredar melalui video dan pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya praktik prostitusi di rumah kos milik Nur Jannah Abubakar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende.
Pernyataan tersebut disampaikan Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., yang menegaskan bahwa hasil investigasi internal tim hukum tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi sebagaimana yang diberitakan.
“Berdasarkan hasil investigasi internal tim kuasa hukum, tidak ditemukan adanya praktik prostitusi di rumah kos milik klien kami. Kami juga tidak menemukan bukti bahwa klien kami menerima keuntungan atau uang dari aktivitas sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Martinus.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena Nur Jannah Abubakar merupakan seorang ASN yang memiliki pekerjaan tetap dan selama ini dikenal memiliki reputasi baik di lingkungan tempat tinggalnya.
Selain membantah tuduhan tersebut, Koalisi Lakki juga menyoroti proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende. Berdasarkan hasil investigasi tim hukum, petugas diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Tim kuasa hukum menyatakan, saat melakukan penertiban petugas diduga tidak berkoordinasi maupun melakukan konfirmasi kepada pemilik maupun penghuni rumah kos. Selain itu, petugas disebut tidak menunjukkan surat tugas sebelum memasuki kamar-kamar penghuni.
“Menurut kami, tindakan tersebut patut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak warga karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Martinus.
Atas dugaan tindakan tersebut, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan memulihkan nama baik kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Nur Jannah Abubakar akan mengambil sikap tegas dan menempuh upaya hukum terhadap tindakan yang kami nilai sewenang-wenang dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” katanya.
(Severinus T. Laga)



