Jember, Investigasi.News – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyerahkan langsung santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat (RSBS) Jember di rumah duka.
Keduanya menyampaikan duka mendalam sekaligus menyerahkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, di Desa Serut, Kecamatan Panti, Senin (15/9/2025).
Adalah Hendra Pratama (37), seorang Customer Service RSBS Jember, yang mengalami musibah meninggal bersama istrinya Wardatus Soleha (35), serta putri bungsu mereka Aiza Fahrani Agustin (7). Sang anak sulung, yang tak ikut dalam perjalanan, kini telah kehilangan kedua orang tua dan adiknya sekaligus.
Bupati Fawait menegaskan, Pemkab Jember siap menjamin pendidikan Hisyam hingga perguruan tinggi. “Seizin Ibu Gubernur, kami akan memberikan beasiswa, untuk adik tersebut” ujarnya.
Selain dari Pemkab Jember, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban hingga jenjang S1.
Skema ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang kehilangan orang tua dalam tragedi tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan juga telah memastikan akan membiayai sekolah putra-putra dari almarhum-almarhumah yang wafat dan insyaAllah akan dikuliahkan sampai S1,” kata dia.
Bus pariwisata yang ditumpangi 55 orang itu diduga mengalami rem blong hingga melaju tak terkendali. Akibatnya, kendaraan menghantam pembatas jalan, pagar rumah warga, hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Berdasarkan keterangan Owner RS Bina Sehat, dr. Faida bahwa dari laka yang dialami tersebut ada 8 yang meninggal dunia dan 40 lainnya luka-luka.
Setelah mendengar informasi tersebut, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan langsung terjun ke lokasi (RS Bina Sehat) untuk melakukan pengecekan terhadap peserta yang meninggal akibat laka tersebut.
Sementara itu Dadang Komarudin, selaku kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, menyebutkan bahwa dari 8 penumpang yang meninggal, ada 3 orang yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 8 orang yang meninggal, ada 3 orang diantaranya yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ujar Dadang.
Ia menyebutkan beberapa nama diantaranya Arti Wibowo, Hendra Pratama dan Hesti Purba Wredhamaya.
Oleh karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan segera untuk langsung melakukan pendataan dan memproses pencairan.
Dadang menerangkan untuk ahli waris dari peserta program JKM yang mengalami musibah akan mendapatkan total manfaat Jaminan Kematian senilai Rp42 juta dengan rincian Santunan kematian sebesar Rp20 juta, Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta selain itu akan diberikan Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, untuk peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan dengan syarat peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Yang terakhir ahli waris juga akan mendapat manfaat Jaminan Pensiun berkala karena yang mengalami musibah meninggal sudah memenuhi kriteria iuran lebih 1 tahun.
Sekali lagi Dadang menerangkan bahwa ini bukti negara hadir untuk masyarakat, sehingga diharapkan semua pekerja dapat mendapatkan perlindungan optimal dari penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Js






