Jelang Putusan Kasus Pendestrian Pasar, Penggugat dan Tergugat Serahkan Bukti Tambahan

Baca Juga

Padang Panjang, Investigasi.news – Kasus gugatan perdata proyek pendestrian pasar Padang panjang tahun anggaran 2021 lalu bakal memasuki tahapan putusan. Hal itu dikatakan bagian hukum yang juga humas PN Padang panjang Ade Zola Rizki,SH di Kantor Pengadilan Rabu (16/11) pagi.

“Sidang hari adalah kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada Penggugat maupun Tergugat untuk memberikan Bukti Tambahan, sebelum Majelis Hakim membacakan pada Kesimpulan dan Putusan pada persidangan Minggu depan” katanya

Persidangan hari ini, katanya, memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk memberikan bukti-bukti tambahan sebelum akhirnya Majelis Hakim membacakan Kesimpulan dan Putusan perkara pada pengadilan.

Pada agenda persidangan yang digelar Rabu tadi tampak hadir masing-masing pihak baik Penggugat diwakili kuasa hukumnya Adri Suryadi,SH, tergugat I Walikota Padang Panjang diwakili Kabag Hukum Rika Fitri Hasti,SH beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Rober,SH, Tergugat II Ketua DPRD diwakili Sekwan Wita Desi Susanti,ST di dampingi Kabag Humas Nasrul, Tergugat IV Inspektorat yang dihadiri oleh Inspektur DR. Syahril,SH,MH, Tergugat V Kepala DPPKAD, dan tergugat VI Kepala Dinas PUPR Welda Nanda Yusar,ST,MT

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Prahma Widyanugraha,,SH,MH. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles