Banding Dikabulkan, PT Kupang Koreksi Putusan PN Ende dalam Perkara Pidana 49/Pid.B/2025

More articles

NTT, Investigasi.News — Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding dalam perkara pidana Nomor 49/Pid.B/2025/PN Ende, sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Ende tertanggal 12 November 2025. Banding tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Kupang menilai terdapat kekeliruan yuridis dalam pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan perubahan amar putusan. Koreksi tersebut dipandang sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara seimbang.

Penasihat Hukum terdakwa, Cosmas Jo Oko, S.H., mengapresiasi sikap Majelis Hakim PT Kupang yang dinilainya independen dan objektif dalam menilai fakta serta alat bukti persidangan. Menurut Cosmas, putusan banding ini menunjukkan keberanian hakim untuk menempatkan hukum di atas kepentingan apa pun.

“Bahagia itu ketika klien mendapatkan keadilan berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan keinginan para penegak hukum,” tegas Cosmas.

Ia menambahkan, dikabulkannya upaya banding menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol dalam sistem peradilan masih berjalan efektif, terutama terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan berterima kasih kepada Majelis Hakim PT Kupang yang telah menempatkan hukum dan fakta persidangan sebagai panglima, tanpa intervensi dan tekanan apa pun,” ujarnya.

Putusan PT Kupang ini dinilai penting bagi para pencari keadilan, karena menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil, jujur, dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, salinan lengkap amar putusan banding masih ditunggu untuk dikaji lebih lanjut, khususnya terkait substansi perubahan putusan dan implikasi yuridisnya terhadap status hukum terdakwa. Sementara itu, Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi atas putusan tersebut.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest