Advokat Gregorius Upi Dheo Soroti Kematian Anak di Ngada, Dorong Transparansi Ilmiah Lewat Petisi

More articles

Ngada | Investigasi.News — Kematian seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada yang diduga bunuh diri memunculkan pertanyaan serius mengenai standar kehati-hatian dalam penanganan perkara. Di tengah cepatnya kesimpulan yang beredar di ruang publik, kalangan hukum mengingatkan bahwa setiap temuan semestinya diuji secara ilmiah dan rasional sebelum dinyatakan final.

Advokat Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., menegaskan, dalam kriminologi tidak ada istilah “cukup meyakinkan” tanpa uji menyeluruh. Kesimpulan harus lahir dari pengujian hipotesis hingga semua alternatif rasional dieliminasi; sebelum itu, ia baru sebatas satu tahap analisis. “Kecepatan penting dalam pelayanan hukum, namun kepastian ilmiah tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Menurutnya, kematian seorang anak bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan peristiwa hukum yang menuntut kehati-hatian maksimal dari seluruh instrumen penegakan hukum. Standar profesionalitas dalam perkara seperti ini tidak boleh diturunkan, terlebih ketika korban masih dalam usia anak.

Dalam kajian psikologi forensik, bunuh diri pada anak usia 10 tahun memang bukan sesuatu yang mustahil. Namun karena tergolong tidak lazim, pembuktiannya justru harus lebih ketat. Aspek kemampuan kognitif, kematangan emosi, riwayat psikologis, hingga kapasitas teknis korban perlu dianalisis secara mendalam sebelum kesimpulan ditetapkan.

Gregorius menilai terdapat sejumlah aspek krusial yang patut diuji secara ilmiah. Apabila terdapat surat yang diduga ditulis korban, dokumen tersebut bukan sekadar narasi emosional, melainkan objek uji forensik: autentikasi tulisan tangan, kesesuaian struktur bahasa dengan usia anak, serta konsistensi psikologis isi tulisan harus divalidasi. Tanpa pengujian tersebut, dokumen hanya menjadi cerita, bukan alat bukti yang kokoh.

Hal serupa berlaku pada aspek teknis lain seperti jeratan atau simpul. Dalam ilmu forensik, detail kecil kerap menentukan arah besar penyelidikan—jenis simpul, posisi ikatan, pola tekanan, serta konsistensi mekanisme kematian harus dianalisis secara profesional. Ilmu forensik, tegasnya, tidak bekerja dengan asumsi dan tidak berjalan dalam ketergesaan.

Dalam perkembangan terbaru, Gregorius juga menggagas sebuah petisi yang ditujukan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda NTT, serta Kapolres Ngada.

Petisi tersebut meminta agar proses penyidikan dijelaskan secara transparan dan berbasis pendekatan scientific crime investigation. Petisi itu tidak berisi tuduhan, melainkan pertanyaan publik: apakah dokumen diuji forensik, foto dianalisis digital, autopsi menyeluruh dilakukan, barang bukti diuji ilmiah, serta aspek psikologis dan sosial korban dikaji komprehensif.

“Dalam perkara nyawa anak, standar tak boleh minimal, harus maksimal,” tegas Gregorius. Ia menekankan bahwa negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat suatu perkara ditutup, melainkan dari seberapa kuat kesimpulannya bertahan ketika diuji. Dalam kasus kematian anak, standar pembuktian seharusnya lebih tinggi dari kebiasaan umum, bukan justru lebih rendah karena dianggap telah selesai.

Menurutnya, tulisan dan petisi itu bukan konfrontasi, melainkan pengingat bahwa dalam setiap kematian, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil, tetapi integritas proses—dan proses yang kokoh tidak takut transparansi. Dalam hukum, pertanyaan bukan ancaman, melainkan tanda kematangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait permintaan transparansi tersebut.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest