Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Libatkan Organisasi Lintas Agama

Baca Juga

 

Jakarta, Investigasi.News – Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah di Indonesia. Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/01/2025) di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, banyak rumah ibadah yang sudah berdiri sejak lama, tetapi belum memiliki legalitas yang sah.

“Penting bagi setiap rumah ibadah memiliki sertipikat tanah agar kepemilikannya memiliki kepastian hukum. Banyak yang mengira sudah sah, tetapi tanpa sertipikat, status hukumnya tetap belum jelas,” tegas Menteri Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa selain tanah wakaf, pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap pendaftaran tanah rumah ibadah pada tahun 2025. Pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah sengketa, memberikan perlindungan hukum, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertipikat. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Gereja Kristen: 65.182 bidang
  • Gereja Katolik: 13.599 bidang
  • Pura: 8.610 bidang
  • Vihara: 5.530 bidang
  • Klenteng: 407 bidang

Asnaedi menekankan bahwa untuk menuntaskan pendaftaran ini, diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, terutama dalam proses pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data.

“Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa menyelesaikan sertifikasi rumah ibadah ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyatakan bahwa meskipun pendaftaran tanah rumah ibadah merupakan proses yang kompleks, ia optimistis dengan adanya komitmen bersama, hal ini bisa segera diselesaikan.

“Ini langkah awal yang penting, dan kami berharap pertemuan ini menjadi dasar kuat dalam penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia,” katanya.

Selain Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi keagamaan dari Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Pemerintah berharap melalui sinergi ini, proses sertifikasi tanah rumah ibadah dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah di seluruh Indonesia.

Menteri Nusron Wahid juga menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN siap untuk berkolaborasi dengan semua pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang lebih cepat.

“Pada prinsipnya, kita semua sepakat bahwa masalah ini sangat penting. Harapan kami, pendaftaran tanah rumah ibadah ini bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Wahyu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles