BRI Kembali Digugat Massa GPPMS: Agunan Nasabah KUR Diduga Ditahan Secara Ilegal

More articles

Simalungun – Gelombang protes terhadap Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memanas. Massa dari Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Simalungun (GPPMS) menggeruduk Kantor BRI Unit Sidamanik pada pukul 14.00 WIB dan berlanjut ke BRI Unit Pane Tongah pukul 15.20 WIB, Senin (16/3/2026).

Aksi ini dipicu kemarahan warga yang mengaku haknya ditahan oleh pihak bank. Sejumlah nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta mengeluhkan agunan tambahan mereka—seperti SHM dan BPKB—tak kunjung dikembalikan oleh pihak unit BRI, meski aturan menyatakan agunan tambahan tidak boleh diberlakukan.

Dalam aksinya, massa yang dipimpin Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, menuding tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi pemerintah sekaligus mencederai program pemberdayaan ekonomi rakyat.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3), agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

Lebih tegas lagi, pada ayat (5) disebutkan bahwa apabila penyalur KUR tetap meminta agunan tambahan, maka subsidi bunga atau subsidi marjin KUR untuk nasabah tersebut tidak akan dibayarkan oleh pemerintah.

“Jika bank tetap menahan jaminan atau memaksa agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, maka bank tersebut berpotensi terkena sanksi administratif, mulai dari pencabutan subsidi bunga, sanksi dari OJK, hingga kewajiban mengembalikan seluruh agunan nasabah tanpa syarat,” tegas Lucky dalam pernyataan persnya.

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran operasional serius dan berpotensi menjadi penggelapan hak nasabah.

Menurutnya, dugaan tersebut dapat merujuk pada Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga empat tahun atau dikenakan denda.

“Jika benar agunan nasabah masih ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu patut diduga sebagai penggelapan hak nasabah,” ujar Lucky dengan nada keras.

Dalam aksi tersebut, GPPMS juga mendesak agar kepala unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah segera dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar aturan serta merusak kredibilitas program KUR yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

Adapun lima tuntutan yang disampaikan GPPMS dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Mendesak BRI Unit Sidamanik dan Pane Tongah segera mengembalikan seluruh agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.
  2. Menilai kepala unit kedua kantor tersebut kuat diduga melakukan maladministrasi.
  3. Menduga adanya praktik penahanan atau pungutan agunan secara ilegal.
  4. Menuding adanya tindakan tidak transparan atau informasi yang menyesatkan kepada nasabah.
  5. Meminta aparat dan regulator menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

GPPMS juga menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Lucky menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Menurutnya, demonstrasi telah dilakukan hingga tiga kali, namun pihak kepala unit BRI disebut tidak pernah menemui massa.

“Sudah tiga kali kami turun aksi, tapi kepala unit tak pernah berani menemui kami. Ini semakin menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, GPPMS juga melontarkan dugaan serius lainnya. Mereka menyoroti kemungkinan adanya praktik pencucian uang terkait peralihan dana ADD (Anggaran Dana Desa) dari Bank Sumut ke Bank Rakyat Indonesia yang diduga melibatkan pihak cabang.

“Kami juga mencurigai adanya praktik money laundering dalam peralihan dana desa dari Bank Sumut ke BRI. Dugaan ini harus diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum,” kata Lucky.

Aksi berakhir dengan pernyataan bahwa GPPMS akan terus mengawal kasus ini hingga agunan nasabah dikembalikan dan pihak yang diduga melanggar hukum diproses sesuai aturan yang berlaku.

(AN)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest