Kota Solok-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Repnaldi menegaskan “Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Solok di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana
mestinya” terangnya. ( Wahyu )







