Medan, Investigasi.news – Menurut referensi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan kode etik ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur tentang manajemen PNS, termasuk ketentuan tentang jabatan dan tugas, seorang PNS/ASN yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas, tidak dapat menjabat sebagai pelaksana tugas di dinas lain.
Hal tersebut, bisa berdampak kepada konflik kepentingan dan konsentrasi ataupun fokus kinerja seorang PNS/ASN. Jika seorang PNS/ASN telah menjabat sebagai Kepala Dinas, kemudian menjabat dengan jabatan lain seperti Pelaksana Tugas Kepala Dinas, maka akan timbul unsur konflik kepentingan. Menjabat sebagai Kepala Dinas disatu instansi sudah memiliki beban kerja yang signifikan. Selain itu, konsentrasi dan fokus kinerja kepala Dinas perlu memfokuskan diri pada tugas dan tanggung jawab di instansi yang dipimpin.
Dalam beberapa kasus, mungkin ada ketentuan khusus atau pengecualian, tetapi secara umum, Kepala Dinas tidak dapat menjabat sebagai pelaksana tugas di dinas lain.
Pasal yang mengatur tentang larangan menjabat dua jabatan sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat ditemukan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23 ayat (2) huruf a, menyatakan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat politik, dan lain – lain yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan.
Pelarangan PNS merangkap jabatan tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS di pasal 87 ayat (1) menyatakan, bahwa PNS hanya dapat menduduki satu jabatan struktural atau fungsional pada satu instansi.
Aturan tersebut, menurut referensi undang – undang dan peraturan pemerintah, implikasi larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan ganda yang dapat mempengaruhi kepentingan ganda yang dapat mempengaruhi objectivitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Kemudian, adanya merangkap jabatan menjadi pejabat negara, terganggunya efektivitas kerja. Hal tersebut bisa dipastikan, PNS tidak dapat fokus pada satu jabatan dan memberikan kinerja yang optimal.
Dengan demikian, dari referensi aturan tersebut, PNS tidak dapat menjabat dua jabatan sekaligus yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas kerja.
Dalam konteks merangkap dua jabatan, informasi yang diperoleh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditemukan adanya ASN/PNS merangkap jabatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kantor dinas yang di isi oleh PNS dengan jabatan definitif Kepala Dinas (Kadis), menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas di kantor dinas lain.
Informasi investigasi.news peroleh, berikut beberapa PNS yang merangkap jabatan, yakni :
1. SAH (inisial), jabatan definitifnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Labuhanbatu.
2. AJP (inisial), jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Oemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, merangkap sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
3. TNR (inisial), jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
4. ABS (inisial), jabatan definitifnya sebagai Camat Panai Hilir, merangkap sebagai Pelaksana Tugas Camat Panai Tengah.
Bagaimana ketentuan untuk ke-4 PNS yang merangkap Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ?. (Ricky)