Carut-marut Perjalanan Kades Sula Ke LN, Catatan Antara Harapan Dan Khayalan

Baca Juga

Malut, Investigasi.news – Agenda kegiatan bimtek para Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula di Jakarta dan dilanjukan perjalanan ke Luar Negeri menyita perhatian banyak kalangan di kabupaten kepulauan sula khususnya dan public secara umum di provinsi maluku utara.
Kenapa demikian ??? karena sulit ditemukan alasan dan dalil yang tepat jika memang benar agenda ini dilakukan. Apa urgensinya kegiatan bimtek di Jakarta dan dilanjutkan perjalanan ke luar negeri sehingga kemudian mengabaikan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 1 tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara, termasuk anggaran perjalanan dinas.

Ini bagi saya, perjalanan yang hanya untuk memuaskan harapan dan khayalan personal bukan untuk kepentingan public (masyarakat Desa), berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26, telah menjelaskan tugas kepala desa yaitu menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, maupun pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian dalam menjalankan tugas sebagaimana amanah UU Desa, kepala desa wajib menjunjung tinggi prinsip tranparansi, partisipasi, akuntabilitas dan tertib administrasi.

Jika dilihat dari tugas dan kewajiban kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang, maka terlihat jelas kalau kehadiran kepala desa demi untuk melaksanakan program -program yang bersentuhan dengan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun program yang dilaksanakan pun harus transparan dan bisa dipertangungjawabkan secara administratif.
Artinya, jika benar kepala desa melaksanakan kegiatan bimtek ke luar daerah dan dilanjutkan perjalanan ke luar negeri maka ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab, yakni:

(1) apa relevansinya dengan tugas dan kewajiban kepala desa ? (2) siapa yang punya kewenangan memberikan izin kepala desa melakukan perjalanan ke luar negeri ? porsi anggaran mana yang kemudian dipergunakan ?

jika pertanyaan diatas bisa dijawab maka silahkan para kades untuk menyiapkan laporan pertanggungjawabannya karena pasti akan dimintai laporan dari berbagai pihak yaitu:

1. Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa;
2. Inspektorat daerah, yang mana memiliki peran dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa.
3. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang mana berhak untuk melakukan audit keuangan desa.
4. Selain beberapa pihak di atas, yang tidak kalah pentingnya juga adalah masyarakat desa, yang mana memiliki peran dalam pengawasan keuangan desa melalui musayawarah desa, meminta penjelasan, dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan di desa.

Perjalanan dinas luar negeri berdasarkan permendagri No. 59 tahun 2019 pun hanya secara detail bicara soal mekanisme perjalanan dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Namun keberangkatan pun harus punya alasan yang jelas sesuai dengan ktiteria pada pasal 5 Permendagri No.59 tahun 2019, baru kemudian bisa mendapatkan izin dari menteri. Jika pemerintah daerah saja sulit dalam mengurusi mekanisme izin perjalanan keluar negeri, terus bagaimana dengan kepala desa ?

Bahkan dengan kebijakan efisiensi anggara sekarang, maka program studi banding kepala desa ke luar negeri telah ditiadakan. Seperti yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran desa lebih efektif dan focus pada kepentingan pembangunan desa, dari pada dihabiskan dalam biaya perjalanan dinas. ini tentu menjadi ikhtiar kita bersama sebagai generasi daerah untuk tidak henti-hentinya melakukan control sosial terhadap pemerintah kita di daerah. Mekanisme cake and balance harus benar-benar dilaksanakan antara pemerintah dengan civil society sehingga tidak ada yang merasa lebih dominan dalam melaksanakan kewenangan di daerah.
Namun yang kita harapkan adalah terwujudnya pemerintahan yang stabil, adil, dan bertanggungjawab terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Oleh: Iwan Duwila, S. Sos, M. PA
Dosen Fisip UMMU Program Studi Ilmu Administrasi Negara.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles