Operasi Patuh Singgalang: Polisi Amankan Pengemudi Toyota Yaris Bawa INEK, Nomor Polisi Diduga Palsu!

More articles

Dharmasraya, Investigasi.news — Aroma penyalahgunaan narkoba kembali tercium di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025. Dalam operasi hari keempat, Satlantas Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pemuda pengemudi Toyota Yaris yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis INEK dan menggunakan plat nomor kendaraan diduga palsu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 200, tepatnya di depan Pos Lantas Polres Dharmasraya. Petugas yang tengah menggelar razia menghentikan sebuah kendaraan Toyota Yaris berpelat SH 3 RA, yang mencurigakan dari sisi perilaku pengemudi maupun kondisi kendaraannya.

“Pengemudi terlihat tidak stabil dan tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM,” ungkap Kasat Lantas Polres Dharmasraya, AKP. Zamrinaldi, SH, MH saat dikonfirmasi tim Investigasi.news.

Tidak hanya itu, setelah diberhentikan dan dilakukan penindakan tilang, pengemudi atas nama Deden Dian Putra (24), warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, diketahui membuang plastik klip mencurigakan di belakang pos lantas.

Setelah diperiksa, ditemukan satu butir pil berwarna pink dalam plastik bening—yang belakangan diakui sendiri oleh pelaku sebagai INEK, termasuk narkotika golongan satu.

“Kami langsung melakukan penggeledahan kendaraan dengan disaksikan dua warga. Tidak ditemukan barang bukti tambahan, namun pengakuan pelaku dan bukti satu butir INEK cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Zamri.

Atas temuan itu, pihak Satlantas langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Dharmasraya untuk proses hukum lanjutan. Pelaku, barang bukti narkotika, serta kendaraan Toyota Yaris dengan plat nomor mencurigakan langsung diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun untuk kepemilikan narkotika golongan satu.

Penangkapan ini menjadi catatan penting di tengah gencarnya Operasi Patuh Singgalang 2025, yang tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai kejahatan lainnya—termasuk peredaran narkoba.

“Operasi ini bukan sekadar menilang. Ini upaya bersih-bersih demi menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus keamanan masyarakat secara menyeluruh,” pungkas AKP Zamri.

Polres Dharmasraya memastikan kasus ini akan diproses tuntas tanpa kompromi. Publik pun mendesak agar penggunaan plat nomor palsu dan kepemilikan narkoba oleh pengemudi diproses secara tegas hingga ke meja hijau.

Wahyu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest