Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Padang: 548 Narapidana Terima Penghargaan, 18 Langsung Hirup Udara Bebas

More articles

Padang – Investigasi.news – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang, Minggu (17/8/2025), saat 548 warga binaan menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu,18 orang narapidana dinyatakan langsung bebas, setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman yang membuat mereka bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga tercinta.

Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, yang menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik.

> “Remisi ini adalah apresiasi bagi warga binaan yang taat aturan, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Harapannya, remisi menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Vasko dalam sambutannya.

Vasko juga mengingatkan agar para narapidana yang memperoleh remisi—terutama yang langsung bebas—tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu.

> “Setelah bebas nanti, jangan kembali pada pelanggaran hukum. Jadilah sosok yang bermanfaat bagi keluarga, lingkungan, dan bangsa. Jadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik perubahan hidup,” tegasnya.

Lebih jauh, Wakil Gubernur mengaitkan kebijakan pemasyarakatan ini dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang mensyaratkan kualitas sumber daya manusia unggul, pembangunan merata, dan persatuan bangsa yang kuat.

> “Perjuangan 80 tahun lalu mewariskan kemerdekaan kepada kita. Tugas kita hari ini menjaga kedaulatan dengan membangun manusia Indonesia yang berdaya saing dan berakhlak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses penilaian yang ketat sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No.7 Tahun 2022. Penilaian dilakukan berdasarkan kedisiplinan warga binaan, partisipasi aktif pada program pembinaan, serta catatan perilaku tanpa pelanggaran.

> “Program pembinaan kami mencakup pelatihan kemandirian seperti pertukangan, menjahit, tata boga, hingga pembinaan mental dan spiritual. Tujuannya agar saat bebas nanti mereka siap berkontribusi secara positif,”tutur Junaidi.

Acara yang berlangsung di aula lapas itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, tokoh masyarakat, serta keluarga warga binaan. Tangis haru pecah saat narapidana yang memperoleh remisi bebas memeluk istri, anak, maupun orang tua yang hadir.

Sebagai penutup, para warga binaan menampilkan kreativitas mereka melalui pertunjukan tari tradisional Minangkabau, pembacaan puisi kemerdekaan, dan musik akustik—menunjukkan bahwa di balik jeruji, proses pembinaan karakter dan bakat terus berjalan.

Dengan momentum remisi kemerdekaan ini, Lapas Kelas IIA Padang berharap lahir pribadi-pribadi baru yang siap kembali ke tengah masyarakat dan menjadi bagian dari gerak maju pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas.

Mebri

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest