Jakarta, investigasi.news– Mahkamah Konstitusi (MK) menutup secara resmi polemik sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2025. Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan BTM–CK.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen ditetapkan sah sebagai pemenang Pilgub Papua. Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang proses hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Usai putusan dibacakan, Matius Fakhiri menyampaikan rasa syukur. Ia menegaskan, kemenangan yang diraih bukanlah milik pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan seluruh rakyat Papua.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Putusan MK ini adalah akhir dari perjalanan politik yang melelahkan sekaligus awal dari pengabdian yang lebih besar. Kemenangan ini untuk seluruh rakyat Papua,” ungkap Fakhiri.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut, menutup perbedaan, dan kembali merajut persaudaraan demi menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Papua membutuhkan persatuan. Mari kita bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga demokrasi di Papua tetap berlangsung aman dan damai. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengesampingkan perbedaan politik dan bersatu membangun daerah.
“Kita harus menghormati putusan MK. Inilah keputusan terbaik bagi Papua untuk lima tahun ke depan. Saatnya kita fokus bekerja, berkolaborasi, dan menatap masa depan dengan semangat gotong royong,” tegas Aryoko.
Dengan berakhirnya sengketa Pilgub di MK, pasangan Fakhiri–Rumaropen kini resmi bersiap mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030. Harapan baru pun mengemuka: Papua yang lebih adil, damai, dan sejahtera di bawah kepemimpinan yang baru.
Jhonsa

















