Boven Digoel, Investigasi.news– Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1711/BVD terus menggalakkan kegiatan non-fisik yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu kegiatan penting yang digelar adalah penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat (17/10/2025).
Penyuluhan berlangsung di Kampung Waropko, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, sebagai bagian integral dari rangkaian program TMMD ke-126. Satgas TMMD bekerja sama erat dengan jajaran kepolisian setempat, yaitu Polres Boven Digoel melalui Polsek Waropko, untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh puluhan warga, khususnya ibu rumah tangga dan tokoh perempuan, yang antusias mengikuti materi yang disampaikan. Tim penyuluh dari kepolisian menjelaskan secara rinci:
- Bentuk-bentuk KDRT: Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
- Dampak Hukum: Sanksi dan konsekuensi hukum bagi pelaku KDRT sesuai undang-undang yang berlaku.
- Mekanisme Pelaporan dan Perlindungan: Langkah-langkah yang harus ditempuh korban atau saksi untuk melaporkan kasus dan memperoleh perlindungan hukum.
Dansatgas TMMD ke-126, Letkol Inf Andry Christian, yang diwakili Kapten Inf Melianus Momay, menegaskan bahwa penyuluhan KDRT merupakan wujud komitmen TNI untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, aman, dan damai.
“TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik seperti jalan dan MCK, tetapi juga membangun mental dan kesadaran hukum masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang harus dicegah bersama. Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap masyarakat Waropko semakin memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, serta berani melapor bila terjadi tindak kekerasan,” ujar Kapten Melianus Momay.
Sementara itu, perwakilan Polres Boven Digoel/Polsek Waropko, Brigpol Tambrin, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan.
“Kepolisian siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap korban KDRT. Kami mengajak seluruh warga menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing,” tegas Brigpol Tambrin. ***













