DBHP Rp60 Juta di Desa Tirta Jaya Dipertanyakan: Rp24 Juta untuk Bimtek, Dapur Kantor Rp15 Juta, Sisa Dana “Lupa”

More articles

Sumsel – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP/PDRD) di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan 16 Februari 2026.Dana sebesar Rp60 juta yang diterima desa tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas.

Dari total anggaran Rp60 juta, Rp24 juta disebut digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa. Sementara Rp15 juta dialokasikan untuk pembangunan dapur kantor kepala desa. Namun kondisi fisik bangunan dapur itu memunculkan tanda tanya.

Bangunan berukuran lebar sekitar 1,2 meter dan panjang kurang lebih 4 meter tersebut hanya beratapkan asbes, dengan dinding belum diplester. Secara kasat mata, kualitasnya dinilai jauh dari kesan bangunan permanen dengan anggaran belasan juta rupiah. Warga mempertanyakan kewajaran biaya yang dihabiskan untuk konstruksi tersebut.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Desa Tirta Jaya membenarkan penggunaan dana tersebut. Ia menyebut Rp24 juta untuk bimtek dan Rp15 juta untuk dapur kantor desa. Namun ketika ditanya mengenai sisa anggaran sekitar Rp21 juta, jawabannya singkat, “Saya lupa.”

Jawaban itu justru memperkuat tanda tanya publik. Sebab, DBHP/PDRD merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pengelolaannya termasuk dalam kategori keuangan negara/daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana pajak dan retribusi daerah wajib digunakan sesuai peruntukan serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Apabila dalam pengelolaannya terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak ringan, mulai dari penjara hingga puluhan tahun dan denda ratusan juta rupiah, apabila terbukti secara sah di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penjelasan rinci terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada masyarakat desa. Minimnya keterbukaan inilah yang memantik dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prinsip transparansi.

Masyarakat berharap pihak kecamatan maupun inspektorat daerah turun tangan melakukan klarifikasi dan audit agar penggunaan dana publik benar-benar sesuai aturan. Setiap rupiah dari pajak rakyat semestinya kembali untuk kepentingan rakyat—bukan menyisakan tanda tanya.

M. Buddi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest