DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

More articles

Bukittinggi — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat awal tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc., didampingi Sekretaris Pansus Amrizal, A.Md., serta Koordinator Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md. Turut hadir anggota Pansus yakni Apt. Linda Wardiyanti, S.Farm., Zulkhairahmi, S.Ak., Hj. Elfianis, A.Md., Berliana Betris, S.IP., dan Dewi Anggraini, SE., MM.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Drs. H. Hendry, ME., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Yudy Andri, SH., beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Sementara dari Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM., bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Ketua Pansus Nur Hasra menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang strategis dalam proses penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih akuntabel, transparan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan Perda ini penting untuk menyesuaikan dinamika pengelolaan aset daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Asisten Administrasi Umum memaparkan latar belakang dan urgensi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, termasuk penyesuaian terhadap regulasi nasional serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Dalam sesi diskusi, anggota Pansus memberikan berbagai masukan terkait mekanisme pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah agar pengelolaannya lebih tertib secara administratif dan efektif.

Rapat berlangsung secara konstruktif dan menjadi fondasi awal dalam rangkaian pembahasan Ranperda tersebut. DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Adapun hasil rapat awal tersebut antara lain menyepakati dimulainya pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menerima penjelasan pemerintah daerah terkait urgensi perubahan regulasi, menginventarisasi poin-poin strategis yang akan menjadi fokus pembahasan lanjutan, serta menyepakati agenda dan tahapan pembahasan bersama OPD terkait secara bertahap dan terjadwal. Yas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest