Aneh Tapi Nyata, Korban Penipuan Rp312 Juta Malah Terima SP3 dari Penyidik Polrestabes Medan

More articles

Medan – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan menuai tanda tanya. Pasalnya, setelah lebih dari satu tahun berjalan tanpa perkembangan berarti, korban justru menerima Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari penyidik.

Korban, Johan T. Siahaan, mengaku kecewa dengan proses hukum yang ia tempuh. Ia menilai laporan yang diajukannya tidak mendapat penanganan serius meskipun kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3416/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 05 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB.

Menurut Johan, peristiwa yang menimpanya bermula pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto No. 220, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, Johan mengaku diajak oleh terlapor H. Fahrizal Ahmad Amin Lubis, S.E. untuk bekerja sama dalam pengambilan satu unit mobil Toyota Innova Reborn dengan sistem berbagi biaya panjar (DP).

Sebagai bentuk kesepakatan awal, Johan mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada terlapor. Selain itu, ia juga beberapa kali melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1050014019057 atas nama CV Armada Makmur Transindo, yang disebut-sebut milik terlapor.

Tidak berhenti di situ, Johan kembali melakukan sejumlah transfer lain ke rekening yang sama untuk pembayaran DP dan angsuran pertama mobil tersebut. Total dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp312 juta.

Awalnya, kata Johan, terlapor menjanjikan akan menanggung sebagian biaya dan bahkan mengklaim ada promo pembelian mobil. Namun setelah seluruh dana dikirimkan, janji tersebut tak pernah terealisasi.

“Dia sempat bilang nanti bagian uangnya akan dikirim, tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” ujar Johan.

Ketika Johan meminta uangnya dikembalikan, terlapor justru disebut mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk mengembalikan dana tersebut.

Merasa dirugikan, Johan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan harapan mendapatkan keadilan. Namun harapan itu pupus setelah penyidik mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari korban.

“Kerugian saya ratusan juta rupiah, bukti transfer ada, tapi penyelidikannya malah dihentikan,” ungkap Johan dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan penghentian penyelidikan dalam kasus tersebut.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan perkara di Polrestabes Medan?

(Tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest