Malang,investigasi.news – Kantor Pertanahan Kab. Malang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sebanyak 250 sertipikat tanah hasil program PTSL tahun 2025 diserahkan kepada warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Desa Wonorejo dan berlangsung dengan tertib serta lancar. Warga penerima sertipikat tampak antusias mengikuti proses penyerahan yang telah lama dinantikan.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh di Indonesia. Dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta dapat memanfaatkannya secara optimal, baik untuk kebutuhan ekonomi maupun perencanaan masa depan.
Pemerintah desa setempat menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini. Mereka berharap seluruh warga dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan baik.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam bidang pertanahan, guna menciptakan tertib administrasi dan meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dengan penyerahan ini, Desa Wonorejo semakin mendekati target desa lengkap dalam program PTSL, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset tanah.












