Medan, Investigasi.news – Viralnya video dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Medan, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan terhadap publik.
Pasalnya, dalam video yang diunggah media online Paradigmanasional.id di akun tiktoknya, menunjukan, adanya aktifitas sejumlah pria dengan banyaknya jeregen dan babytank, serta mobil pick up dan truk fuso, juga saat satu unit sepeda motor dengan muatan jeregen berada di lingkungan halaman sebuah rumah. Dalam video tersebut, penunjukan lokasi jelas berada di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada tanggal 10 Maret 2026, dan sudah beredar luas.
Selain media online Paradigma Nasional (paradigmanasional.id), terbit juga pemberitaan di media online berswara.com terkait dengan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Medan (https://berswara.com/berita/diduga-timbun-solar-subsidi-aktivitas-di-tanjung-medan-tantang-ketegasan-aparat) pada Sabtu tanggal 14 Maret 2026.
Usai video yang diunggah akun tiktok paradigmanasional.id dengan pemberitaan, berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2026, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, melalui pemberitaan media online harian.co.id mengeklaim, lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi, tidak ditemukan oleh pihak tim dari Polsek Kampung Rakyat.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kapolsek Kampung Rakyat, AKP M. Ilham Lubis dalam keterangan Pers-nya menerangkan laporan resminya kepada media online harian.co.id pada tanggal 16 Maret 20026 (https://harian.co.id/polsek-kampung-rakyat-cek-dugaan-penimbunan-bbm-solar-di-tanjung-medan-hasil-penyelidikan-tidak-ditemukan-aktivitas-penimbunan/).
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktifitas penimbunan BBM solar maupun pertalite sebagaimana informasi beredar,”kata AKP Imam Lubis, SH.,MH yang diterima wartawan.
Pernyataan tersebut keluar, menurut hasil penyelidikan dengan surat perintah Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/24/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Desa Tanjung Mulia, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda Riswaldi Nainggolan, dengan timnya yakni, Aipda Lamhon, Bripka Jiwa, Bripka Ivo, dan Bripda Carel ke lokasi yang di informasikan. Penyelidikan dan audiensi yang dilakukan, langsung kepada anak pemilik rumah yang diduga sebagai lokasi “penimbunan BBM bersubsidi”, dan pengambilan foto juga memakai titik lokasi rumah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P Sembiring, S.I.K mengenai adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026), belum memberikan jawaban hingga laporan ini dilangsir redaksi. Bahkan, pertanyaan soal adanya Media Center Polsek di jajaran Polresta Labuhanbatu Selatan apakah sudah diaktifkan keseluruhan, tidak juga menjawab, hingga pesan pertanyaan yang dilayangkan via aplikasi WhatsApp di keesokan harinya, Senin (16/3/2026) sudah hilang. Sewaktu di cek, Aplikasi WhatsApp dengan nomor Kapolres Labuhanbatu Selatan, memiliki pengaturan pesan terhapus selama 24 jam.
Perihal sama dengan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Elimawan Sitorus, SH. MH, Sabtu (14/3/2026), juga belum memberikan jawaban.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda Riswaldi Nainggolan, SH, konfirmasi dihari yang sama, Sabtu (14/3/2026). Ipda Riswaldi menyarankan agar menghubungi Ketua Media Center Polsek Kampung Rakyat yakni seorang oknum pemilik media online lokal RE (inisial).
Ditanya kembali, soal dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Ipda Riswaldi mengatakan akan melakukan penyelidikan. “Terima kasih pak atas pemberitahuannya. Akan kami lakukan penyelidikan, Wassalam,”balas Ipda Riswaldi Nainggolan.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP M. Ilham Lubis, SH.,MH, Rabu (18/3/2026), saat dikonfirmasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, dan pernyataannya dalam laporan resmi hasil penyidikan, menjawab dengan mengeshare link pemberitaan media online lokal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, harian.co.id.
Menelaah soal proses penyidikan, terkait cara pengambilan keputusan seperti, bagaimana cara melakukan penelitian awal informasi, pengumpulan informasi, menganalisis informasi, dan pengambilan keputusan terkait informasi, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban.
Adanya dua keterangan objek perkara dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis solar menjadi perhatian beberapa kalangan masyarakat. Terkhusus di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Medan. Seperti, adanya pembuktian berupa video dan foto lengkap dengan titik lokasi di pemberitaan paradigmanasional.id dan berswara.com, bertolak belakang dengan klaim Polsek Kampung Rakyat dengan hasil penyelidikan, seorang praktisi hukum, Beriman Panjaitan, M.H, memberikan pandangan penilaian hukum.
Dikatakan Beriman Panjaitan, berita wartawan dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi atau bukti awal dalam penyelidikan tindak pidana, tetapi tidak secara langsung dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat di Pengadilan. Untuk dijadikan bukti, berita wartawan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Relevan : Berita harus relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Akurat : Berita harus akurat dan tidak menyesatkan.
Sumber jelas : Sumber berita harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diverifikasi : Berita harus diverifikasi kebenarannya melalui penyelidikan lebih lanjut.
Jika berita wartawan memenuhi syarat-syarat di atas, maka dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk. Yaitu, sebagai petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Bisa sebagai bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti lain yang sudah ada. Seperti, dalam video terdapat objek penelitian untuk langkah awal melakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,”ungkap Beriman ketika diwawancara via telepon aplikasi WhatsApp, Rabu (18/3/2026).
Menelaah soal SOP (Standar Operasional Prosedur) laporan informasi di Kepolisian. Beriman Panjaitan menerangkan, SOP laporan informasi biasanya mencakup beberapa tahapan, antara lain :
Penerimaan Laporan : Penerimaan laporan dari masyarakat atau instansi lain tentang adanya informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pencatatan Laporan : Pencatatan laporan ke dalam sistem informasi kepolisian (Siskomalwaspol).
Penelitian Awal : Penelitian awal untuk menentukan apakah informasi tersebut memerlukan tindak lanjut.
Pengumpulan Informasi : Pengumpulan informasi lebih lanjut dari sumber-sumber yang relevan.
Analisis Informasi : Analisis informasi untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana.
Penetapan Status : Penetapan status laporan (misalnya, LP atau Laporan Informasi).
Tindak Lanjut : Tindak lanjut berdasarkan hasil analisis, seperti penyelidikan atau penyidikan.
“Dasar aturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Jadi, point satu dan 2 (penerimaan dan pencatatan laporan) sudah pasti. Point terpenting itu pada penelitian awal, pengumpulan informasi, dan analisis informasi. Apakah ketiga hal point penting tersebut sudah dilaksanakan dengan benar?,”terang Beriman.
Beriman Panjaitan melanjutkan, pada video di akun media sosial milik media online paradigmanasional.id, pembuktian terdapat adanya kendaraan, jeregen yang berisikan diduga BBM bersubsidi, serta sudah ada pekerjanya di lokasi.
“Penelitian awal itu ya itu, objek penelitiannya tertera didalam videonya. Seperti jeregen yang diduga berisikan BBM bersubsidi, kendaraan lokasi rumah (posisi dan letak disekitar lingkungan), dan pekerjanya. Di lakukan pemanggilan terhadap pekerjanya dan diperiksa. Kemudian, pengumpulan informasi, bukan hanya pemilik rumah, tapi disekitar lokasi rumah yang diduga dipakai tempat penimbunan BBM bersubsidi, yaitu Jiran tetangga. Langkah selanjutnya, analisis informasi dari hasil penelitian dan pengumpulan informasi. Baru point berikut penetapan status dan terakhir itu, tindakan,”tegasnya.
Beriman Panjaitan mengingatkan, penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Kampung Rakyat jangan dibuat “main – main”. Sebab, lanjut Beriman, kelangkaan BBM ini sudah menjadi permasalahan nasional yang berdampak kepada kerugian masyarakat.
“Tertuang dalam peraturan Kapolri. Jadi, penyelidikan suatu perkara dalam informasi harus benar – benar dilakukan. Jangan nanti menjadi preseden buruk Polri, terkhusus jangan “MENCORENG NAMA KAPOLRES dan KAPOLDA sebagai pemimpinnya,”tandasnya. (Ricky).













