Pariaman,investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Terduga pelaku diketahui berinisial YA (46), yang merupakan seorang buruh harian lepas. Pelaku tak berkutik saat diamankan dirumah kediamannya, Rabu (11/3/2026), sekitar pukul 11:30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan penangkapan berawal sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Mata Elang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberanan informasi tersebut,” kata Iptu Darmawan, Rabu (18/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pelaku sedang berada didalam rumahnya di Kampung Pondok. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu yang disimpan di dalam lemari, dan di sudut kamar juga ditemukan dua buah bong lengkap dengan kaca pirek yang masih terpasang serta pipet yang dibengkokkan tersambung ke botol bong.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna gold, empat plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, dan satu buah tisu serta satu buah timah rokok.
Dihadapan petugas, pelaku YA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukannya pada Rabu 11 Maret 2026 di Desa Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
“Modus dilakukannya dengan sistem lempar, barang diambilnya dari dalam kotak rokok Surya warna cokelat. Ia mendapatkan sabu tersebut sekitar 1 gram seharga Rp 700 ribu dengan sistem pembayaran tunai atau berutang.
Mendapati keterangan pelaku, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO F. Namun nomor tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak Polres Pariaman masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
(Andra Sikumbang)












