Pemkab Murung Raya Percepat Penyelesaian Batas Wilayah Demi Pengakuan Masyarakat Adat

More articles

Murung Raya, Investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam, dengan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung.

Pertemuan pembahasan batas wilayah digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya pada Selasa (17/6/2025). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh; Kepala Bagian Hukum Setda, Roni K. Tumon; perwakilan kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito; kepala desa dari kedua wilayah, tokoh adat, serta unsur masyarakat dari masing-masing desa.

Simon Loteh menyampaikan bahwa penyelesaian tata batas ini merupakan arahan langsung Bupati Murung Raya dan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

“Penyelesaian batas ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut hak dasar masyarakat hukum adat. Maka dari itu, proses ini harus dilakukan secara adil dan terbuka,” tegas Simon.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati rencana pengesahan batas wilayah hukum adat Desa Takajung sebagai dasar pengakuan dan perlindungan resmi. Namun demikian, batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena belum tercapai kesepahaman final.

Zulmi

- Advertisement -spot_img

Latest