Banner iklan

Kantah Kab. Malang Bahas Mekanisme Pajak dan Reenginering Peralihan Hak Atas Tanah

More articles

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait persiapan mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Reengineering Peralihan Hak Atas Tanah. Kegiatan berlangsung secara hybrid, berpusat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Jumat (14/08).

Turut hadir secara luring Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Malang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, serta PPATS dari beberapa Kecamatan. Sementara itu, PPATS se-Kabupaten Malang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam agenda pertama, pembahasan difokuskan pada mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman antara jajaran pertanahan, pemerintah daerah, serta PPAT/PPATS terkait mekanisme yang akan diterapkan.

Pembahasan juga menitikberatkan pada integrasi data pertanahan dan data perpajakan. Sinergi dan keterpaduan data menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung proses administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih terkoordinasi.

Selain membahas mekanisme BPHTB, kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Reengineering Peralihan Hak Atas Tanah yang disampaikan oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST., M.H., QRMP, selaku Kepala Bagian Program dan Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai reengineering atau penataan kembali proses peralihan hak atas tanah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pertanahan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat, melalui penguatan koordinasi serta penyempurnaan proses bisnis pelayanan pertanahan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest